Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuka Diseminasi Perizinan Berusaha di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang digelar di Jakarta, Senin (11/09/2023). Acara ini, yang dilaksanakan secara hibrida, menghadirkan sekitar 200 peserta secara fisik dan 1.000 peserta daring, menggabungkan teknologi dan pertemuan tatap muka.
Dalam pidatonya, Menteri Perdagangan (Mendag) menyampaikan komitmen Kemendag untuk mendukung pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Salah satu langkah nyata dalam upaya ini adalah melalui penyederhanaan perizinan berusaha.
Kebijakan penyederhanaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. Perubahan ini telah berlaku sejak 3 Juli 2023.
Mendag berharap bahwa kebijakan ini akan mengoptimalkan penerbitan perizinan berusaha, menjadikannya lebih efisien dan sederhana. Langkah ini diharapkan akan memacu pertumbuhan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia.
Selain itu, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menyoroti signifikansi perubahan Permendag ini. Ia mengungkapkan harapannya bahwa revisi Permendag Nomor 26 Tahun 2021 menjadi Permendag Nomor 21 Tahun 2023 akan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan.
Acara ini juga melibatkan sesi diskusi dengan narasumber yang berkompeten di bidangnya, termasuk Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati; Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo; Direktur Metrologi, Sri Astuti; dan Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana. Diskusi ini memungkinkan pemangku kepentingan terlibat dalam dialog konstruktif mengenai langkah-langkah selanjutnya dalam implementasi kebijakan perizinan berusaha yang baru.
Dalam era di mana kecepatan dan efisiensi menjadi kunci dalam pengembangan ekonomi, langkah-langkah seperti penyederhanaan perizinan berusaha menjadi penting. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Kemendag secara keseluruhan telah menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung pelaku usaha dan melindungi konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar