Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, melakukan peluncuran dan deklarasi RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang sebagai Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba, Sabtu, (9/9/2023). Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang bahwa warga dan pemuda di wilayah tersebut memiliki komitmen tinggi untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kecamatan Ciledug terpilih karena dianggap rawan terjadi peredaran narkoba. Daerah ini padat penduduk dan memiliki terminal bus antarkota antarpropinsi (AKAP), yang seringkali digunakan sebagai sarana distribusi narkoba. Selain itu, Ciledug berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, sehingga mobilitas masyarakat tinggi, membuatnya potensial sebagai daerah transit.
Kapolres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di RW 09, Kelurahan Sudimara Barat, adalah langkah awal dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kota Tangerang. Dia menggarisbawahi bahwa program ini akan diterapkan secara lebih massif dan efektif lagi di kampung-kampung lain, dengan target minimal satu kecamatan memiliki satu Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba.
Adapun, Pembentukan kampung tangguh ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh unsur pemerintah, termasuk forkopimda kota Tangerang, BNNK Kota Tangerang, Balai Loka POM, dan berbagai stakeholder serta tokoh agama dan masyarakat. Semua pihak memiliki kesadaran akan pentingnya memerangi peredaran narkoba dalam upaya menjaga masa depan generasi muda.
Peluncuran dan deklarasi Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan, Kajari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, dan berbagai unsur lainnya.
Program Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba tidak hanya sebatas simbolis, tetapi juga memiliki rangkaian kegiatan konkret. Ini termasuk sosialisasi, edukasi, tes urine, ketahanan pangan, olahraga bersama, dan berbagai inisiatif lainnya yang bertujuan untuk mendorong pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.
Pemkot Tangerang telah mengeluarkan Perda Nomer 1 tahun 2023 terkait Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkoba.
Dalam kesempatan ini, Wakil Wali Kota Sachrudin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama bekerja dalam pencegahan peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa dengan kolaborasi dan itikad baik semua pihak, peredaran narkoba dapat tertanggulangi dengan baik.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, menegaskan bahwa BNN akan terus berkolaborasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi mereka yang terlanjur terlibat dalam narkoba. Kedua lembaga ini bersatu untuk menjaga masyarakat dari dampak buruk narkoba yang dapat menyerang siapa saja dan di mana saja.
Pembentukan Kampung Tangguh Jaya Bebas Narkoba di Kota Tangerang adalah langkah signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Program ini menjadi contoh pilot project yang diharapkan dapat diterapkan di berbagai wilayah lainnya untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menjadikan masyarakat lebih tangguh dalam menghadapinya.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar