Kualitas udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok) pada Sabtu (2/9) hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu.
Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).
Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat
menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja.
“Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Sabtu (2/9).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44%, kemudian 34% Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.
Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah.
Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.
“Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto.
Hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh tim inspeksi pada Senin (28/8) lalu di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan mereka yang berdampak pada lingkungan.
Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas. Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin.
Pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 Perusahaan Industri dan 17 Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan pelaporan. Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan.
“Kami juga mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang memiliki titik-titik kritis, termasuk yang memiliki pembangkit energi sendiri, untuk menambahkan instrumen yang bisa mengurangi emisi. Instrumen yang dimaksud bisa bermacam-macam, dari yang paling sederhana seperti scrubber sampai kelektrostatis dengan dengan teknologi yang terbaru. Kami mengharapkan agar penerapan instrumen pengurang emisi ini bisa membantu kondisi udara dan kualitasnya bisa lebih baik lagi,” tegas Eko.
Kemenperin juga terus melakukan monitoring dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS), serta berusaha untuk memastikan penerapan instrumen pengurang emisi di industri dapat membantu memperbaiki kualitas udara.
Langkah selanjutnya adalah menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah.
“Penanganan pengendalian emisi menjadi fokus perhatian Kemenperin dalam rangka menjaga iklim usaha industri. Kondisi lingkungan merupakan bagian integral dalam mempromosikan investasi di Indonesia dan meningkatkan kerja sama internasional di sektor industri. Dengan komitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan tetap optimis di kalangan pelaku usaha, kami memahami pentingnya menjaga sentimen pelaku usaha agar tetap optimis, yang saat ini ditunjukkan oleh angka Purchasing Manufacturing Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang menandakan sektor industri terus ekspansif,” pungkas Eko. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar