Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengumumkan hasil seleksi administrasi terbuka calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi periode 2023-2028.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam keputusan Nomor: 1/ 38 /KP.09.03/VIII/2023 yang ditandatangani oleh ketua panitia seleksi Prof. Anwar Sanusi, Ph.D pada tanggal 22 Agustus kemarin.
Selanjutnya, sebanyak 96 orang unsur masyarakat dan 18 orang unsur pemerintah yang dinyatakan memenuhi syarat, berhak untuk mengikuti tahapan lebih lanjut, yakni penulisan dan pemaparan makalah yang akan dihelat pada hari Senin 28 Agustus 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto Jakarta Selatan.
Seleksi anggota BNSP 2023 -2028 tersebut mendapat atensi dari masyarakat luas di lintas sektor tidak terkecuali ketua umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Yakub Ismail.
Yakub menuturkan bahwa BNSP adalah lembaga penting dalam sertifikasi standar kompetensi pada dunia kerja yang akan menunjang dunia usaha nasional dan internasional.
"Tentunya sebagai lembaga otoritas yang independen, BNSP harus mampu melakukan perekrutan yang kredibel dan terpercaya oleh publik (dunia kerja dan usaha) yang sesuai dengan standar dan norma terhadap seluruh calon anggota tanpa ada intervensi dalam bentuk apapun," ungkapnya di Bilangan Jakarta Selatan, Sabtu (26/8).
"Kami akan terus mengawal proses seleksi calon anggota BNSP 2023-2028 ini, agar kepentingan masyarakat terhadap lembaga sertifikasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Sebagaimana informasikan bahwasanya seleksi tahap selanjutnya untuk Penulisan Makalah seluruh peserta diminta hadir 30 menit sebelum 8.30 wib, Senin (28/8) di Hotel Mercure.
"Panitia juga telah menyediakan laptop/notebook untuk Penulisan Makalah, sedangkan ketentuan penulisan Makalah akan disampaikan pada saat pelaksanaan Seleksi."
Adapun, untuk pemaparan Makalah, waktu, tempat dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Pemaparan Makalah akan ditentukan kemudian setelah Seleksi Penulisan Makalah. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar