Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), sebuah aliansi yang terdiri dari 18 Serikat Pekerja Tingkat Nasional, Akademisi, Advokad, dan Peneliti, telah mengambil langkah untuk mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) di Jakarta, Selasa (22/03/2023). Permohonan ini didaftarkan dengan nomor perkara 40/PUU-XXI/2023.
Menurut Saepul Anwar, Kuasa Hukum GEKANAS, aliansi ini menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut memiliki beberapa isu kritis yang perlu diperhatikan:
**1. Reinkarnasi UU Cipta Kerja:** Perppu 2 Tahun 2022 yang menjadi dasar UU ini dipandang sebagai penjelmaan kembali dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MKRI No. 091/PUU-XVIII/2021 pada tanggal 25 November 2021.
**2. Pembangkangan terhadap Konstitusi:** Pembentukan Perppu Cipta Kerja dianggap sebagai tindakan pembangkangan Pemerintah dan Presiden RI terhadap konstitusi, serta melanggar sumpah yang diucapkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945.
**3. Kegentingan yang Memaksa:** Selama hampir 8 bulan sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, GEKANAS tidak menemukan bukti yang memperlihatkan adanya keadaan darurat atau tidak normal yang memaksa keberlakuan Perppu tersebut.
**4. Ketentuan Kegentingan yang Memaksa:** Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 menyebutkan bahwa keadaan kebutuhan mendesak dan kekosongan hukum adalah syarat utama bagi keberlakuan kegentingan yang memaksa.
**5. Kekosongan Hukum Tidak Ada:** Tidak ada kekosongan hukum sejak putusan MKRI No. 91/PUU-XVIII/2021 dikeluarkan, mengingat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
**6. Kondisi Ekonomi Stabil:** Pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4,5%-5% dan perkiraan optimistis Presiden Joko Widodo mengenai pertumbuhan ekonomi tahun 2024 (5,2%) dan inflasi (2,8%), menunjukkan bahwa negara dalam kondisi kondusif.
**7. Penguatan UU Cipta Kerja:** Serangkaian langkah pemerintah, seperti Surat Edaran dan Peraturan Mahkamah Agung, menunjukkan komitmen untuk memperkuat pelaksanaan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
**8. Tuntutan Pembatalan UU:** GEKANAS menuntut MKRI untuk membatalkan secara keseluruhan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023.
Langkah ini menyoroti perdebatan hukum yang sedang berlangsung dan dampaknya terhadap dunia ketenagakerjaan dan ekonomi nasional. Keputusan akhir dari MKRI akan menjadi penentu arah perubahan legislatif terkait dengan Cipta Kerja.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar