Pesawat sinar-X atau X-ray memiliki fungsi mendasar untuk mendeteksi isi bagasi atau benda-benda di dalamnya, seperti tas atau koper, yang masuk ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini penting untuk mencegah penyelundupan barang terlarang seperti senjata tajam, senjata api, narkoba, dan sejenisnya. Pesawat sinar-X ini, yang dikenal dengan nama fluoroskopi bagasi, juga digunakan dalam industri dan bidang kesehatan untuk tujuan medis.
"Penggunaan X-ray ini harus mematuhi persyaratan teknis dan perizinan. Tanpa izin dari BAPETEN, penggunaan X-ray melanggar peraturan dan undang-undang yang mengatur keselamatan nuklir. Teknisnya, tegangan tabung (kV) dan arus tabung (mA) X-ray harus sesuai dengan izin yang diberikan. Orang yang mengoperasikan alat tersebut harus terlatih, dan ada penanggung jawab keselamatan radiasi yang memiliki Surat Izin Bekerja dari BAPETEN," kata Togap Marpaung (TM), pegawai senior di BAPETEN kepada Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Jakarta, Jum'at (18/08/2023).
Selain melanggar peraturan, imbuh TM, penggunaan X-ray tanpa izin juga dapat membawa dampak teknis berbahaya, termasuk risiko efek radiasi bagi pengoperasinya. Hal ini memunculkan potensi penyelundupan barang berbahaya jika X-ray digunakan tanpa izin. Keberadaan izin dari BAPETEN menunjukkan bahwa semua persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi, serta memastikan X-ray berfungsi dengan baik dan aman.
Selain itu, Togap Marpaung juga telah melaporkan pelanggaran ini ke KPK dan Polda Metro Jaya, serta telah mempublikasikan kasus ini dalam sebuah buku yang akan segera terbit. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan pembelajaran dan mengingatkan semua pihak, termasuk KPK, agar patuh pada regulasi yang ada terkait penggunaan X-ray.
Namun, hingga saat ini, izin penggunaan X-ray dari BAPETEN untuk KPK belum diberikan. Meskipun sudah ada izin untuk 2 unit X-ray, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada 6 unit X-ray milik KPK tanpa izin. Pelanggaran ini dianggap melanggar UU Ketenaganukliran dan menghadirkan sanksi pidana sesuai Pasal 43 UU No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Dengan demikian, isu ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan regulasi dalam penggunaan teknologi X-ray, terutama dalam hal keselamatan dan pencegahan penyelundupan barang berbahaya.
Tindakan Togap Marpaung (TM) dalam mengungkapkan pelanggaran penggunaan X-ray tanpa izin oleh KPK menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan terhadap regulasi di lembaga pemerintahan. Langkah-langkah yang telah diambil oleh Togap Marpaung untuk melaporkan pelanggaran ini kepada berbagai instansi dan media juga mencerminkan pentingnya berbicara terbuka ketika menemukan ketidakpatuhan terhadap aturan.
"Dampak dari ketidakpatuhan ini dapat mencakup risiko keselamatan bagi mereka yang terlibat dalam pengoperasian X-ray dan juga masyarakat yang berada di sekitar lokasi penggunaan alat tersebut. Efek radiasi dan risiko penyelundupan barang berbahaya seperti senjata dan narkoba menjadi isu serius yang harus diatasi oleh lembaga terkait," ungkapnya.
Lebih jauh lagi, TM menegaskan, isu ini menunjukkan bahwa tindakan ketaatan terhadap peraturan dan regulasi harus menjadi prinsip yang ditekankan dalam setiap lembaga, terutama yang memiliki potensi dampak besar terhadap keselamatan dan keamanan. Penggunaan teknologi seperti X-ray harus diatur dengan cermat, tidak hanya dalam hal teknis, tetapi juga dalam hal regulasi dan persyaratan izin.
Dengan adanya pemberitaan dan pengungkapan kasus ini, diharapkan akan ada respons dari berbagai pihak, termasuk KPK dan BAPETEN, untuk menangani masalah ini dengan serius. Penegakan hukum dan tindakan korektif akan menjadi langkah penting untuk menghindari pelanggaran serupa di masa depan.
"Bukan hanya itu, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap regulasi dan persyaratan izin dalam penggunaan teknologi X-ray atau alat lain yang memiliki potensi risiko dan dampak besar. Transparansi, akuntabilitas, dan langkah-langkah penegakan hukum perlu ditekankan untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua pihak yang terlibat," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar