Pemerintah saat ini telah merancang Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB) untuk menggantikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006. Namun, SETARA Institute dan INFID berpendapat bahwa perlindungan terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) memerlukan lebih dari sekadar mengubah status hukum dari Peraturan Bersama menjadi Perpres.
Dalam rangka membahas Raperpres PKUB, SETARA Institute dan INFID telah mengadakan Diskusi Terfokus yang melibatkan perwakilan pemuka agama dan penghayat kepercayaan untuk mengumpulkan masukan. Mereka juga menyelenggarakan Workshop Perumusan untuk mengintegrasikan masukan tersebut ke dalam naskah usulan yang utuh.
Dua kegiatan tersebut menghasilkan laporan yang akan diumumkan secara publik. Dengan tujuan ini, SETARA Institute dan INFID mengadakan Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu (12/08/2023). Selama konferensi ini, mereka meluncurkan Daftar Masukan Masyarakat Sipil untuk Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
SETARA Institute dan INFID telah memberikan masukan terkait sejumlah pasal dalam rancangan Raperpres PKBU. Mereka menganggap beberapa aturan perlu disempurnakan. Peneliti dari SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, mengatakan bahwa mereka mengusulkan penambahan nomenklatur kepercayaan pada setiap dasar keagamaan.
"Terkait pengaturan pendirian rumah ibadah, mereka menekankan perlunya transformasi dengan beberapa perubahan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah. Selain itu, usulan sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengambil keputusan terkait pendirian rumah ibadah dalam waktu yang ditentukan juga dianggap perlu, begitu pula dengan perluasan subjek pemohon rumah ibadah," tegasnya.
SETARA Institute dan INFID mengakui bahwa meskipun Raperpres PKUB memiliki niat baik dalam meningkatkan perlindungan terhadap KBB, masih ada beberapa hal yang memerlukan perbaikan. Upaya untuk menambahkan nomenklatur kepercayaan pada dasar-dasar keagamaan menunjukkan bahwa perlindungan harus inklusif terhadap beragam keyakinan.
Selain itu, transformasi pengaturan pendirian rumah ibadah adalah hal penting yang harus diambil dalam pertimbangan. Dengan merumuskan perubahan-perubahan tertentu, diharapkan penolakan terhadap pendirian rumah ibadah dapat diminimalisasi. Adanya sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengambil keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, serta perluasan subjek pemohon rumah ibadah, juga menjadi langkah penting dalam memastikan proses pendirian rumah ibadah berjalan dengan baik.
Konferensi Pers "Menuju Kerukunan Umat Beragama yang Inklusif" yang diadakan oleh SETARA Institute dan INFID menjadi platform penting untuk mengkomunikasikan pandangan mereka dan mengumumkan Daftar Masukan Masyarakat Sipil terhadap Rancangan Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemuka agama dan penghayat kepercayaan, harapannya adalah agar hasil diskusi dan workshop dapat memperkaya pandangan dan usulan untuk perbaikan lebih lanjut pada Raperpres PKUB.
Untuk itu, SETARA Institute dan INFID menjalankan peran penting sebagai pihak yang memberikan masukan konstruktif bagi pemerintah, untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap KBB dalam Raperpres PKUB benar-benar mencerminkan semangat kerukunan dan inklusivitas di dalam masyarakat. Melalui upaya kolaboratif dan konstruktif ini, diharapkan perubahan nyata dapat terjadi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar