Dalam tiga tahun terakhir, seiring dengan dampak pandemi COVID-19, terjadi penurunan perhatian lintas sektor pemerintah terhadap program rehabilitasi ketergantungan napza. Terutama Kementerian Sosial yang diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 untuk melaksanakan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna napza melalui IPWL. Sayangnya, sejak tahun 2021, mereka terlihat tidak melaksanakan amanat hukum ini.
Dampaknya sangat signifikan, mengganggu proses rehabilitasi korban penyalahguna napza di lembaga yang peduli dan fokus pada isu rehabilitasi. Ini terjadi pada saat kebutuhan perawatan bagi penyalahguna dan pecandu napza terus meningkat, diperparah oleh maraknya peredaran napza dan angka penyalahgunaan menurut BNN RI yang melaporkan 4,8 juta orang.
Namun, LEMBAGA/YAYASAN yang peduli bereaksi proaktif. Mereka mengadakan serangkaian kegiatan termasuk aksi damai dan diskusi bersama lintas sektor pemerintah serta lembaga terkait. Upaya ini mengarah pada Kongres Nasional Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia (ARNI) yang bertujuan membentuk organisasi untuk memperkuat advokasi dalam kebijakan napza. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 7-10 Agustus 2023 di Hotel Novotel Cikini.
"Kongres Nasional Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia merupakan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat, komunitas, dan pemerintah, menjadi krusial untuk menangani permasalahan napza secara komprehensif" kata Reza Novalino, Ketua Panitia Penyelenggara Kongres ARNI kepada awak media di Jakarta, Selasa (08/08/2023).
Dia juga menekankan perlunya duduk bersama antara lembaga seperti Kementerian Sosial, Kesehatan, dan BNN untuk mengatasi hambatan sektoral dan bergerak menuju solusi yang lebih baik.
Menurut Reza, Kongres Nasional Aliansi Rehabilitasi Napza Indonesia ini menjadi langkah penting dalam mengatasi permasalahan yang muncul akibat kurangnya perhatian pemerintah terhadap program rehabilitasi ketergantungan napza. Dengan membentuk wadah organisasi, LEMBAGA/YAYASAN penyelenggara rehabilitasi napza dapat mengintensifkan upaya advokasi mereka di tingkat nasional. Ini adalah respons yang positif terhadap tantangan yang dihadapi dalam hal penanganan dan penanggulangan napza di Indonesia.
Perlu ditekankan bahwa upaya rehabilitasi ketergantungan napza adalah usaha bersama yang melibatkan semua pihak. Ancaman narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kerjasama antara lembaga pemerintah, non-pemerintah, dan masyarakat sangatlah penting dalam upaya mengatasi masalah ini.
Penting juga untuk mengenang amanat hukum yang telah diamanatkan kepada lembaga pemerintah, seperti Kementerian Sosial, untuk melaksanakan program rehabilitasi ketergantungan napza. Kolaborasi dan komitmen untuk menjalankan peraturan yang telah ada akan menjadi langkah awal yang kuat dalam mengatasi permasalahan ini.
"Dalam kongres nasional mendatang, harapannya adalah bahwa semua pihak akan membangun komitmen yang lebih kuat dan menjalankan langkah-langkah konkret dalam mengatasi permasalahan penyalahgunaan napza di Indonesia. Dengan mengedepankan pendekatan komprehensif, termasuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, kita dapat bersama-sama meredam dampak negatif dari peredaran napza dan membantu korban penyalahgunaan menuju pemulihan yang sehat dan produktif," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar