Prof. Supandi memberikan wejangan yang berharga dalam seminar hukum Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama) bertajuk “Kerugian Perekonomian Negara Pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi” di Jakarta, Jum'at (04/08/2023). Dalam paparannya, beliau menyoroti beberapa poin penting terkait pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Poin-poin yang ditegaskan beliau antara lain adalah:
1. Pemberantasan korupsi harus mengutamakan upaya prefentif dan pendekatan sistem, serta mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara. Beliau juga mendorong adopsi e-Government untuk meningkatkan efisiensi administrasi negara dan mengurangi beban penjara, dengan teknologi informatika yang telah terbukti efektif dan efisien, bahkan dapat menghemat anggaran negara hingga 80%.
2. Beliau menyadari bahwa hambatan terbesar menuju e-Government adalah ketimpangan kualitas kecerdasan di seluruh penjuru NKRI. Beliau mengingatkan pentingnya tujuan NKRI yang belum merata, dan mengutip Teori Perubahan Global untuk menyadari bahwa proses perubahan tidak mudah. Oleh karena itu, pemimpin perubahan harus terus mengkomunikasikan pentingnya proses ini.
3. Beliau menyoroti kesalahan tafsir dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara yang dapat merugikan penegakan hukum yang benar.
4. Mahkamah Agung RI, di bawah kepemimpinan YM Prof. Bagir Manan, Dr. Harifin A. Tumpa, Prof. Hatta Ali, dan Prof. Syarifuddin, menyadari pentingnya perubahan di tubuh negara dan bangsa Indonesia.
Prof. Supandi, mantan Ketua Kamar Tata Usaha negara Mahkamah Agung dan guru besar di Universitas Diponegoro, mengajak semua pihak untuk bergerak menuju perubahan dengan kucuran keringat, stamina, dan air mata. Dia percaya bahwa kesadaran dan upaya bersama dapat membawa perubahan positif bagi NKRI.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar