Standard Trading Conditions (STC) menjadi bagian penting dalam membangun budaya asuransi di Indonesia. Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman, mengungkapkan pentingnya STC dalam layanan jasa angkutan barang. STC adalah ketentuan yang disusun oleh asosiasi sesuai peraturan, dan sudah digunakan luas di negara maju seperti Inggris, Kanada, dan Singapura.
Dalam seminar & workshop dengan tema "Membangun Transportasi Barang yang Selamat, Tertib dan Efisien," Kyatmaja Lookman juga mengingatkan bahwa STC berfungsi sebagai standar minimum layanan. Misalnya, pada layanan laundry, jika terjadi kerusakan, penyedia jasa akan mengganti dengan 10 (sepuluh) kali ongkos kirim atau Deductible. STC memiliki daftar minimum liability dan sisanya harus diasuransikan.
"Di Indonesia, saat ini baru ada tiga contoh STC, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2013, Standard Trading Condition ALFI/ILFA 2016, dan Peraturan Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia Nomor 1 Tahun 2022," kata Kyatmaja Lookman kepada Wartawan Surat Kabar Duta Nusantara Merdeka di Serpong, Selasa (01/08/2023).
Lebih lanjut, Kyatmaja Lookman mendorong organisasi seperti Organda dan Pelindo untuk mengembangkan STC guna memperbaiki ekosistem angkutan. Pentingnya STC juga terkait dengan keberlangsungan usaha dan perlindungan bagi pemilik barang. Jangan hanya memperhatikan biaya angkutan, namun juga antisipasi terhadap potensi kehilangan atau kerusakan yang dapat berdampak besar pada perusahaan.
Kyatmaja Lookman mengingatkan bahwa biaya angkutan yang hanya berjumlah satu juta Rupiah dapat menimbulkan risiko besar bagi pemilik barang jika terjadi kehilangan atau kerusakan yang berpotensi mencapai miliaran Rupiah. Dalam kasus seperti ini, perusahaan dapat mengalami kerugian besar bahkan berujung pada tutupnya usaha.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar