Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Togap Marpaung, Penulis dan Pelapor Korupsi, akan meluncurkan buku terbarunya yang berjudul "Whistleblower & Agent of Change Bela Negara Bagian Pertama".
Buku ketiga yang semula merupakan satu buku tentang whistleblower dan agent of change bela negara, telah dibagi menjadi dua buku terpisah, yaitu "Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian Pertama" serta "Whistleblower dan Agent of Change Bela Negara, Bagian Kedua".
Buku ketiga dan keempat akan melengkapi buku pertama yang berjudul "Rudal Pelapor (Whistleblower) Dugaan Korupsi Pengawas Nuklir" dan buku kedua yang berjudul "Agent of Change Melawan Kejahatan Birokrasi".
"Buku ketiga ini berfokus pada sub judul "Inspektur Nuklir Lapor 7 Dugaan Pidana di Polri", yang terdiri dari empat pidana khusus dan tiga pidana umum. Pidana khusus tersebut mencakup pidana korupsi, pidana tertentu (terkait izin ketenaganukliran), dan pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). Sedangkan, pidana umum meliputi pidana pemalsuan, pidana fitnah dan pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Dari tujuh dugaan pidana tersebut, dua kasus masih berproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni perkara korupsi dan pengurangan link video uji kompetensi (ITE). Keterlibatan penulis sebagai pelapor dalam kasus ini membuatnya dan para sahabat merasa kecewa terhadap penegakan hukum yang tidak dilaksanakan secara profesional.
Buku ketiga ini mendapat dukungan kuat dari Gerakan Anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI), serta Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Oleh karena itu, penulis berharap adanya peninjauan ulang terhadap keputusan Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait video asli tanpa penggalan bagi pelapor.
Buku ketiga ditulis dengan mengikuti rincian sub judul yang memuat berbagai pembahasan terkait penegakan hukum, dugaan tindak pidana korupsi, pidana umum, serta pidana tertentu ketenaganukliran di BAPETEN dan KPK. Penulis juga memberikan penilaian yang sangat prihatin terhadap aparat penegak hukum Polri serta menyampaikan usulan jitu pencegahan korupsi di instansi pemerintah kepada Presiden.
Diharapkan usulan tersebut dapat dilaksanakan oleh presiden terpilih pada tahun 2024 dengan semangat "Sikat Korupsi! Merdeka!".
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar