Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar kembali Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 untuk mengidentifikasi potensi risiko dan praktik korupsi di lembaga publik, termasuk kementerian, lembaga pemerintahan, dan pemerintah daerah. Proses survei berlangsung dari 17 Juli hingga 31 Oktober 2023.
Pada tahun 2022, SPI mencatat nilai 71,9 poin, sedikit di bawah target 72 poin. Hasil ini menunjukkan rentannya Indonesia terhadap korupsi dan rendahnya kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menekankan bahwa integritas dan anti-korupsi tercapai ketika setiap sistem memiliki kepastian dan konsistensi dalam pelaksanaan proses, sehingga masyarakat tidak perlu lagi memberikan suap dalam pelayanan publik. Dia mengungkapkan hal ini dalam Forum Sosialisasi SPI 2023 bertema 'Mengawal SPI Demi Negeri' di Jakarta, pada 25 Juli 2023.
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi turut menjadi salah satu lembaga yang akan mengikuti SPI 2023. Seperti pada tahun 2022, SPI ditujukan untuk tiga kelompok responden, yaitu pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lain seperti auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan sebagainya.
Untuk teknis survei, dilakukan secara daring melalui pengiriman pesan massal melalui WhatsApp blast dari akun yang terverifikasi (bercentang hijau) dan juga melalui email resmi yang mengarahkan ke situs web resmi spi.kpk.go.id seperti pada contoh whatsapp blast berikut:
Pastikan bahwa nomor whatsapp yang menghubungi anda seperti berikut:
Jika saudara menerima whatsapp blast seperti di atas, maka kami mohon untuk dapat mengisi survei tersebut dengan lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar