Motivator ulung asal Indonesia, Mario Teguh melalui kuasa hukumnya Lukman Baharuddin Partnership menepis isu terkait adanya penggelapan dana yang melibatkan nama kliennya.
Melalui keterangan tertulis, kuasa hukum Mario Teguh menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan ke kliennya itu tidak lah benar.
“Pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” demikian bunyi keterangan yang disampaikan kuasa hukum Mario Teguh, Jumat (14/7).
Menurut kuasa hukum, Mario tidak pernah terlibat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak yang mengaku dirugikan oleh sang motivator kondang itu.
“Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000 dari yang bersangkutan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan ini, tim pendamping hukum Mario pun akhirnya mengambil langkah hukum dengan meminta pihak yang menyebarkan kabar bohong tersebut untuk segera meminta maaf terhadap sang klien.
“Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” tulisnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar