Kasus pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang calon Bupati, berinisial N. S A, semakin mengemuka setelah Advokat Kasman Sangaji, SH, menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (10/7/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Kasman mengungkapkan beberapa rincian mengenai kejadian tersebut, serta menyoroti lambatnya sikap Polres Cirebon dalam menangani laporan pencabulan/kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 atau 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Identitas korban dalam kasus ini adalah NMB, seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Sementara itu, pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah seorang pria bernama N. S A alias A C alias A N.
Konferensi pers tersebut mengungkapkan beberapa kejadian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Pertama, pada tahun 2020, di sebuah kos-kosan di Cikampek, pelaku memaksa korban membuka pakaian ketika korban masih berusia 7 tahun. Pelaku menjanjikan korban akan diberikan hadiah seperti handphone dan mobil.
Tahun berikutnya, pada tahun 2021, di Majelis Dzikir dan Hotel Vinotel, Cikampek, pelaku kembali memaksa korban membuka pakaian saat korban sedang tertidur. Pada saat itu, korban berusia 8 tahun.
Pada tahun 2022, pelaku sering mencium bibir korban dengan menjulurkan lidahnya sebanyak lebih dari enam kali. Saat itu, korban berusia 9 tahun.
Terakhir, pada bulan Januari hingga Februari dan bulan Mei 2023, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan melakukan tindakan seksual yang melibatkan seks oral, perabaan, dan penetrasi menggunakan jari dan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban. Selain itu, advokat juga menyatakan bahwa masih ada banyak peristiwa lain yang belum diungkapkan oleh pelaku.
Pada tanggal 19 Mei 2023, Korban menceritakan apa yang telah dialaminya sebagaimana disebutkan di atas kepada Ibu Korban. Kemudian, Pada tanggal 22 Mei 2023, ibu Korban membuat laporan pengaduan ke Polres Cirebon Kota dengan nomor laporan: LP/B/290/V/I/2023/Polres Cirebon Kota/Polda Jabar.
Namun, dalam konferensi pers tersebut, Kasman menyoroti lambatnya respons dari Polres Cirebon dalam menangani laporan ini. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat pentingnya menjamin keamanan dan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban tindakan kekerasan.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap pihak, termasuk aparat penegak hukum, bertanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, penting bagi Polres Cirebon untuk segera mengambil tindakan yang cepat dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak dan perlunya penanganan yang serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Semoga kasus ini dapat membuka mata kita semua untuk lebih berperan aktif dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di Indonesia," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar