Kisruh puluhan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan perseteruan yang melibatkan Ketua RT 11/RW 03 Pluit, Riang Prasetya, serta pemilik ruko terus berlanjut tanpa ada tanda-tanda penyelesaian yang jelas. Konflik ini semakin kompleks dengan adanya tuduhan dan serangan balik antara kedua belah pihak.
Kisah bermula ketika Riang Prasetya, selaku ketua RT, pertama kali melaporkan penyerobotan lahan fasum oleh pemilik ruko. Namun, pemilik ruko membela diri dengan menyerang balik Riang Prasetya, menuduhnya melakukan berbagai pelanggaran hukum terkait kasus tersebut. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pemilik ruko, mengklaim memiliki bukti-bukti bahwa Riang Prasetya memiliki motif terselubung di balik kisruh tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan percakapan antara Riang dan Pak RW yang mengungkapkan rencana pembangunan Chinatown di lokasi tersebut. "Pembongkaran ruko atas alasan penyerobotan fasum hanyalah strategi Riang untuk membangun proyek Chinatown di area tersebut. Ia juga memperlihatkan gambaran Chinatown yang diduga akan dibangun di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga Pluit," kata Kamaruddin saat Konferensi pers di Jakarta, Senin (10/07/2023).
Sebagai tanggapan, Riang Prasetya mengeluarkan surat terbuka kepada Kamaruddin Simanjuntak, menegaskan bahwa ia tidak akan gentar menghadapi tuduhan dan pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemilik ruko. Riang bahkan bersumpah atas nama Tuhan agar Kamaruddin memperlihatkan bukti-bukti hukum kepada awak media untuk membuktikan siapa yang benar dan berbohong dalam kasus ini.
Tidak hanya itu, Riang Prasetya juga mengancam akan melaporkan balik pemilik ruko atas tuduhan palsu dan fitnah yang dialamatkan padanya. Ia menegaskan bahwa ia memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya hanyalah laporan palsu semata.
Kisruh ini semakin rumit dengan saling serang antara kedua belah pihak. Kamaruddin Simanjuntak menuding Riang Prasetya melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan, dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT. Sementara itu, Riang Prasetya menuding pemilik ruko melakukan tuduhan palsu dan fitnah terhadapnya.
Perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik yang melibatkan penyerobotan lahan fasum di Jalan Niaga, Pluit masih jauh dari titik akhir. Masyarakat di sekitar area tersebut semakin resah dengan perdebatan dan ketegangan yang terjadi antara pihak-pihak terkait. "Dalam hal ini, penegak hukum diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh dan objektif untuk mencari kebenaran serta menyelesaikan sengketa dengan adil dan tegas," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar