Pencegahan korupsi di instansi pemerintah merupakan isu yang penting dan harus menjadi perhatian utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Mengingat bahwa masa bhakti Presiden Jokowi akan berakhir pada tahun 2024, penting bagi kita untuk mengusulkan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
"Salah satu usulan yang dapat dipertimbangkan adalah memberlakukan hukuman disiplin berat bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan penyelewengan yang merugikan negara," kata Togap Marpaung, Penulis Buku terkait Anti korupsi di Jakarta, Minggu (01/07/2023).
Menurut Togap Marpaung, Jika ditemukan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 100.000.000, ASN tersebut harus mendapatkan sanksi yang tegas, seperti diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Selain itu, kerugian keuangan negara harus dikembalikan secara penuh guna mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Hukuman pidana pun harus diberlakukan sesuai putusan pengadilan.
Namun, penting untuk diingat bahwa penyelesaian kasus korupsi harus dilakukan dengan efektif dan efisien agar tidak memakan waktu yang cukup lama. Terlalu lama menunggu proses pengadilan dapat mengakibatkan kehilangan keyakinan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didasarkan pada bukti yang valid dan dapat dijadikan dasar hukum tanpa harus menunggu proses pengadilan," ungkapnya.
Langkah-langkah ini akan memberikan efek jera bagi ASN yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena mengetahui konsekuensi yang akan mereka hadapi.
Dengan demikian, potensi korupsi dapat diminimalisasi dan instansi pemerintah menjadi lebih tertutup terhadap praktik korupsi. Selain itu, perusahaan swasta yang berperan sebagai penyedia jasa juga harus diberikan peraturan yang ketat agar tidak dapat bernegosiasi atau memanfaatkan proyek sebagai ajang mencari keuntungan semata.
Selain tindakan tegas terhadap ASN, penting untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pencegahan korupsi, termasuk pimpinan pihak swasta dan menteri sebagai penguasa tertinggi di instansi pemerintah.
Adanya kolaborasi dan koordinasi yang baik antara sektor pemerintah dan swasta akan membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses tender atau pengadaan barang dan jasa. Menguatkan dan menjalankan pakta integritas juga menjadi langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan moralitas dan etika kerja di instansi pemerintah.
Terakhir, untuk mencapai tujuan pencegahan korupsi yang kuat, perlu ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan turunannya. "Revisi tersebut harus sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini dalam penanganan korupsi di instansi pemerintah. Dari sini, kita dapat memperbaiki sistem yang ada dan mendukung pembangunan bangsa yang berkelanjutan di masa yang akan datang," tutupnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar