Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, tingginya perpindahan masyarakat ke kota membuat camat harus mencari cara bagaimana menyejahterakan masyarakat di desa.
Hal itu disampaikan Suhajar pada sesi diskusi Kick Off Meeting Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) PIU 1D Frontline Service Delivery, Rakernas Camat dalam Mendukung Pelaksanaan Tahapan Pemilu-Pilkada 2024, dan Launching Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) Tahun 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
“Karena ini menyangkut P3PD, rakyat yang Bapak/Ibu pimpin adalah rakyat perdesaan sebagian besar, dan kalau ditanya dengan rakyat perdesaan ternyata 1 dari 3 masyarakat desa ingin pindah ke kota. Ini harus disadari oleh camat, karena camat akan kehilangan penduduknya nanti sepertiga,” katanya.
Dia menjelaskan, salah satu alasan orang meninggalkan desa adalah karena di desa susah mencari kemakmuran. Masyarakat masih menganggap mencari pekerjaan di desa masih sulit, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lainnya masih kurang. Hal ini menjadi pertanyaan besar dan tanggung jawab para camat di lapangan agar masyarakat bisa bertahan di desa.
“Usahakan mereka untuk tetap bertahan di desa karena mereka merasa bahagia tinggal di desa, kalau mereka ingin pindah berarti mereka merasa tidak bahagia di desa yang Bapak dan Ibu pimpin,” ujarnya.
Suhajar menyebutkan berbagai jenis pekerjaan di desa yang masih sangat dibutuhkan, seperti petani atau berkebun. Hal ini juga untuk menjawab tantangan pengelolaan urbanisasi yang belum optimal. Sebab, dia menekankan, ketika desa tidak dikembangkan, maka masyarakat desa akan berbondong-bondong ke kota. Desa menjadi kosong sebagaimana yang terjadi di Jepang.
“Ini harus dipelajari oleh kita di lapangan, kenapa mereka masih menolak identitasnya sebagai masyarakat desa, kenapa rakyat Anda masih menolak identitasnya sebagai petani misalnya. Ini adalah hal-hal yang harus kita cermati bersama,” tuturnya.
Terlebih pemerintah pusat saat ini mendukung desa dengan memberikan dana yang besar agar desa menjadi kian berkembang. Guna mengembangkan kawasan desa, Suhajar menyebut camat mesti memahami kondisi tempatnya masing-masing. Camat dalam hal ini bertugas menjalankan fungsi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan untuk melahirkan keadilan, kesejahteraan, kemandirian, dan ketertiban.
“Jadi fungsi inti kita adalah pelayanan, saya yakin banyak camat yang sudah seperti itu, mentransformasi pelayanan, melayani rakyat dengan online. Sesungguhnya seperti itulah pemerintahan itu, walaupun namanya tetap pemerintahan tapi tugas kita adalah pelayanan, bukan mandor,” tandasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar