Korupsi telah menjadi masalah yang merajalela di Indonesia selama beberapa dekade terakhir. Mayoritas masyarakat Indonesia merasa resah, cemas, dan bingung mengapa korupsi yang pasti berujung pada pemporak-porandakan bangsa ini semakin merajalela dan pemberantasannya tak kunjung tuntas. Meskipun banyak teori, peraturan, dan undang-undang yang telah dibuat, pelaksanaannya sering kali kurang efektif. Selain itu, banyak LSM Gerakan Anti Korupsi yang lahir kemudian bubar karena merasa tak berdaya dalam menghadapi praktik korupsi yang melibatkan para koruptor dan kompanyonnya.
"Tragedi yang menimpa saudara kami, Togap Marpaung, alumni Universitas Indonesia, dalam upaya memberantas korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia (BAPETEN RI), menjadi bukti nyata akan bahayanya korupsi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejadian ini juga membuat kami semakin yakin bahwa korupsi yang kami artikan sebagai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di negeri ini benar-benar telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan," kata Amroeh Adiwijaya, Koordinator Umum GAKKNAUI saat acara silaturahmi antar alumni Universitas Indonesia dengan tema "GANYANG KKN secara progresif revolusioner" di RM Handayani Jakarta, Sabtu (10/06/2023).
Sebagai respons atas hal ini, Amroeh mengungkapkan, kami bersatu dalam Gerakan Anti KKN Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI). Organisasi ini bertujuan untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme secara progresif revolusioner.
Pada kesempatan yang sama, Togap Marpaung, salah satu pendiri GAKKNAUI menyampaikan, terkait 2 buku yang sudah ditulis dan rencana 3 buku lagi yg akan ditulis. Ke-5 buku akan disampaikan kpd semua Capres dan Cawapres tahun 2024 dengan pesan supaya komit pada pencegahan dan pemberantasan korupsi serta membersihkan pengawas nuklir.
Selain itu, Membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir wajib diawasi orang yang berkomitmen dan berintegritas tinggi.
Lebih jauh, Togap Marpaung menjelaskan, ada lima langkah taktis, strategis dan cerdas yang akan dilakukan.
Pertama, kami mengadu ke propam tidak ada respon. Kedua Praperadilan Pidana, permohonan ditolak. Ketiga mengajukan supervisi ke KPK agar permasalahan ini mendapatkan perhatian yang serius. Keempat, kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang berkaitan dengan peran pelapor yang akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan.
Kelima, Togap Marpaung meminta bantuan dari anggota Komisi III DPR RI, khususnya Hinca Panjaitan, yang telah menyatakan komitmennya untuk membantu perjuangan kami. Kami akan mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR RI melalui Hinca Panjaitan dan juga akan terus mendorong dukungan dari Menteri Hukum dan HAM, Menkopolhukam Mahfud MD, yang telah menerima buku pertama dan kedua kami.
Harapannya, kelima buku yang akan ditulis dapat diserahkan kepada calon presiden yang ikut dalam pemilihan presiden. Dalam hal ini, Togap Marpaung berencana untuk memberikan 15 eksemplar buku tersebut kepada calon presiden dan wakil presiden yang terpilih.
Lebih rinci, Togap Marpaung menjelaskan, Pertama, kami sudah mengadu ke propan gagal dan mengajukan supervisi ke KPK agar permasalahan ini mendapatkan perhatian yang serius. Kedua, kami akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang berkaitan dengan peran pelapor yang akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan. Langkah ketiga, kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi yang relevan untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi. Kami percaya bahwa memiliki bukti yang kuat adalah kunci dalam membongkar jaringan korupsi.
Selanjutnya, langkah keempat kami adalah meminta bantuan dari anggota Komisi III DPR RI, khususnya Hinca Panjaitan, yang telah menyatakan komitmennya untuk membantu perjuangan kami. Kami akan mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR RI melalui Hinca Panjaitan dan juga akan terus mendorong dukungan dari Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, yang telah menerima buku pertama dan kedua kami.
Dalam upaya kami untuk memberantas korupsi secara efektif, kami menyadari bahwa tantangan yang dihadapi sangat besar. Tidak hanya dalam menghadapi kekuatan dan pengaruh koruptor yang kuat, tetapi juga dalam mengatasi masalah struktural yang ada di dalam sistem hukum dan pemerintahan. Penting bagi kita untuk terus memperkuat institusi pemberantasan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendukung upaya mereka dalam memberantas korupsi.
Senada dengan itu, Paramitha Rusady, Artis Senior yang juga Alumni Universitas Indonesia mengatakan, pemberantasan korupsi bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh satu lembaga atau kelompok saja. Diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan seluruh elemen bangsa. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan adil serta pemberian sanksi yang memadai terhadap pelaku korupsi juga harus menjadi prioritas.
Selain upaya penegakan hukum, pencegahan korupsi juga merupakan hal yang sangat penting. Pendidikan dan kesadaran anti-korupsi harus ditanamkan sejak dini dalam masyarakat, mulai dari pendidikan di sekolah hingga melibatkan sektor swasta dan publik dalam praktik bisnis yang transparan dan akuntabel. Transparansi dan akuntabilitas juga harus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang dan jasa publik.
Sementara itu, Tika Bisono, Artis Senior yang juga Alumni Universitas Indonesia mengatakan, Tantangan yang dihadapi dalam memberantas korupsi di Indonesia memang besar, tetapi bukan berarti tidak mungkin. Diperlukan komitmen yang kuat, kerjasama yang baik, dan upaya yang berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat untuk merubah paradigma dan menghentikan praktik korupsi yang merusak negara ini.
Bahkan, Ia menambahkan, Gerakan Anti KKN Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI) bersama dengan LSM, aktivis, dan individu yang peduli harus terus memperjuangkan keadilan, integritas, dan kemajuan bangsa ini dengan tekad yang bulat.
"Semoga, dengan upaya yang terus-menerus, kita dapat melihat Indonesia yang bebas dari korupsi dan menjadi negara yang adil dan makmur," ujarnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar