Kanwil Bea Cukai Banten, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara dan Barang Bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2022 hingga awal 2023.
"Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Revenue Collector, dan untuk menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio di Tangerang, Kamis (08/06/2023).
Adapun, Barang-barang tersebut meliputi 40.042.755 batang hasil tembakau, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.924 mililiter rokok elektrik (REL), 300 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape), dan 2,94 liter Acetic Anhydride (Prekursor). Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp. 45,05 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 30,7 Miliar.
Selain kerugian materil, terdapat juga kerugian immateril akibat produksi barang kena cukai ilegal. Hal ini berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.
Tidak hanya Barang Milik Negara, terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan. Barang-barang tersebut, yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, meliputi 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 pcs rokok elektrik ilegal jenis disposable (sekali pakai) ilegal, serta 6080 pcs rokok elektrik ilegal jenis cartridge. Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 3,8 Milyar, dengan kerugian negara mencapai Rp 3,6 Milyar.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi, dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD Grand Boulevard, sementara selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Untuk memastikan pemusnahan dilakukan dengan aman dan ramah lingkungan, seluruh barang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Metode ini memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi, dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat Celsius. Dengan menggunakan metode ini, barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu atau limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, Bea Cukai dan Kejaksaan menunjukkan komitmen mereka terhadap keberlanjutan lingkungan dan menjaga ekosistem yang sehat.
Pemusnahan bersama ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang terlarang dan terbatas lainnya. Tindakan ini juga dilakukan untuk mengamankan hak-hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara dan menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Selain itu, pemusnahan ini juga mencerminkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Banten dan Kejaksaan, terutama Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi atas putusan pengadilan. Kolaborasi ini menjadi kunci sukses dalam menindak pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa Bea Cukai Banten dan kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur setiap tahunnya. Operasi ini bertujuan untuk menargetkan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman keras ilegal. Selama tahun 2022, Bea Cukai Banten berhasil melakukan penyidikan terhadap 22 kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai. Hingga bulan Mei 2023, Bea Cukai Banten telah melaksanakan 8 penyidikan dan mengenakan sanksi administrasi terhadap 31 pelanggar, dengan total nilai sanksi administrasi mencapai Rp. 2.761.767.520,-.
Dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector dan Revenue Collector, Bea Cukai dan Kejaksaan telah berperan aktif dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan bersama barang-barang ilegal ini menjadi bentuk nyata dari upaya mereka dalam memberikan efek jera kepada para pelanggar, melindungi masyarakat, dan menjaga transparansi dalam penindakan kepabeanan dan cukai.
Dengan sinergi dan kerjasama yang baik antara Bea Cukai, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya, diharapkan penindakan terhadap
pelanggaran kepabeanan dan cukai dapat terus ditingkatkan. Langkah-langkah yang telah dilakukan, seperti pemusnahan barang ilegal dan penindakan terhadap pelanggar, menjadi contoh yang baik dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan cukai.
Selain itu, tindakan ini juga memberikan dampak positif bagi industri dan usaha di dalam negeri. Dengan menindak tegas peredaran barang ilegal, baik itu rokok ilegal maupun minuman keras ilegal, Bea Cukai dan Kejaksaan berperan dalam melindungi pasar produsen yang taat aturan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi produsen resmi dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat serta memberikan keuntungan ekonomi bagi negara.
Pemusnahan barang-barang ilegal juga menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Bahan baku dan proses produksi barang ilegal tidak terjamin keamanannya, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Dengan menghilangkan barang-barang tersebut dari peredaran, Bea Cukai dan Kejaksaan turut berperan dalam melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Selain pemusnahan barang-barang ilegal, penindakan yang dilakukan juga memiliki efek jera terhadap para pelanggar. Dengan melakukan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi atas putusan pengadilan, Bea Cukai dan Kejaksaan menunjukkan bahwa pelanggaran kepabeanan dan cukai tidak akan dibiarkan begitu saja. Tindakan ini juga dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha ilegal lainnya, sehingga dapat menekan peredaran barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Tentu saja, upaya penindakan dan pemusnahan ini tidak terjadi begitu saja. Dibutuhkan kerja sama yang erat antara Bea Cukai, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya. Kolaborasi yang baik dalam segala tahap, mulai dari penyidikan hingga pemusnahan, menjadi kunci kesuksesan dalam menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Revenue Collector, dan menjaga transparansi dalam penindakan kepabeanan dan cukai.
Dalam hal ini, Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, telah menunjukkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik. Dengan saling mendukung dan bekerja sama, mereka berhasil melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang ilegal dengan aman dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Dengan demikian, tindakan pemusnahan bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai dan Kejaksaan merupakan bukti nyata dari komitmen mereka dalam menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat, pengumpul pendapatan negara, serta menjaga transparansi dan integritas dalam penindakan kepabeanan dan cukai. Diharapkan, langkah ini dapat terus ditingkatkan dan menjadi contoh bagi daerah lain.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor : Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar