Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin berjanji akan menindak tegas oknum Jaksa yang terlibat dalam praktik dugaan pemerasan.
Sikap tegas tersebut ditunjukkan Jaksa Agung usai menanggapi video viral terkait adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial EKT yang meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Batu Bara.
Melalui siaran pers, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan.
Dirinya melanjutkan, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
ST Burhanuddin selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Minggu (14/5).
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar