Ikatan Media Online (IMO) Indonesia mengapresiasi video pendek yang dibuat Satgas 53 Kejaksaan Agung RI tentang netralias ASN dalam Pemilu 2024 mendatang.
Dalam video tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Ketut Sumedana memberikan arahan dan peringatan kepada seluruh jajaran ASN Kejagung untuk memegang teguh prinsip netralitas.
“Kita sebagai ASN dan aparat penegak hukum harus memegang prinsip netralitas. Kemudian yang paling terpenting adalah ada hal-hal yang terkait dengan permainan politik uang jangan sampai kita menjanjikan sesuatu. Karena menjanjikan saja sudah termasuk tindak pidana. Apalagi menerima sesuatu,” ujar Ketut dikutip dari akun Yotube Kejaksaan RI, Kamis (4/5).
Ketua IMO Indonesia Yakub F Ismail menilai, sosialisasi film pendek Kejagung itu memuat pesan-pesan penting tentang etika politik ASN.
Dia mengatakan, ASN merupakan entitas sosial yang memiliki kode etik politik tersendiri termasuk dalam hal ini dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
“Termasuk tidak terlibat dalam praktik money politics dan berbagai praktik suap lainnya yang bertujuan memuluskan kepentingan salah satu pihak,” kata Yakub.
Yakub berharap, melalui serial film pendek Kejagung RI itu turut memberikan kesadaran khususnya bagi para ASN agar selalu mematuhi prinsip-prinsip netralitas yang diatur dalam Undang-Undang.
Lanjutnya, video tersebut sangat atraktif, pesan moral dan program sangat mengena dan bisa dijadikan bahan sosialisasi untuk ASN seluruh Indonesia.
“Money politik itu tidak hanya terjadi dilingkungan birokrasi ASN tapi juga di masyarkat ini yang perlu jadi bahan pemantauan bersama. Sehingga, harapan akan politik bebas transaksi dan politik uang dalam Pemilu 2024 menjadi kenyataan,” pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar