Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya melaksanakan saran Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, SH, MH untuk melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu sesuai bukti dari salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang telah diserahkan sebagai bukti dalam sidang perkara APKOMINDO No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.
Saran Hakim Panji Surono tersebut disampaikan saat memimpin jalannya sidang perkara APKOMINDO pada hari Rabu (8/3/2023) bulan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat, meski faktanya tidak dihadiri saksi tambahan seperti yang dijanjikan oleh pihak tergugat.
Menanggapi saran Hakim Panji Surono tersebut, Hoky telah menindaklanjutinya dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap para saksi yang dianggapnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. di PN Jaksel.
Keterangan yang diduga palsu itu disampaikan oleh tiga orang terlapor yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari saat ketiganya menjadi saksi di sidang perkara di PN JakSel, di mana hal tersebut terungkap ketika Hoky membeberkannya sebagai alat bukti pada sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Pusat.
Bahkan sesungguhnya keterangan saksi Hidayat Tjokrodjojo dan saksi Chris Irwan Japari yang diduga palsu tidak hanya dilakukan pada sidang di PN JakSel, melainkan termasuk dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, namun ketika itu belum dapat dilaporkan karena sidang masih sedang berlangsung dan belum ada salinan putusan dari PN JakPus.
Untuk itu, Hoky juga sedang merencanakan akan membuat laporan Polisi lagi, terkait keterangan palsu para saksi dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, sedangkan laporan polisi terkait keterangan palsu di PN JakSel telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Buktinya, pada hari Jumat, (28/4/2023), Hoky telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diinterview sebagai pelapor, karena laporan polisinya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jaksel.
Hoky menerangkan, dalam surat gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail di PN JakSel menjelaskan bahwa salah satu keputusan yang dikeluarkan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara.
Akibat keterangan tersebut majelis hakim memenangkan gugatan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan, menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO.
Anehnya, pada surat jawaban Rudy Dermawan Muliadi selaku tergugat I dalam Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, justru menjelaskan hal yang jauh berbeda. Bahwa sejak didirikan sampai dengan saat ini, APKOMINDO telah mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan.
Berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta, sebagaimana Akte No.55 tanggal 24 Juni 2015 dari Notaris Anne Djoenardi, SH., tentang perubahan Anggaran Dasar, menerangkan, telah terpilih kepengurusan untuk masa bakti 2015-2020 yaitu Rudi Rusdiah dan Rudy Dermawan Muliadi, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Diterangkan pula dalam surat jawabannya, bahwa berhubung Ketua Umum Rudi Rusdiah mengundurkan diri tanggal 3 Desember 2015, selanjutnya kepengurusan DPP APKOMINDO tersebut dilanjutkan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO. Hal itu tertuang dalam Akta No. 35, tanggal 27 Desember 2016, Notaris Anne Djoenardi, SH.
Sehingga melalui akta No. 35 tersebut menjadi terungkap tentang sesungguhnya Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO baru terpilih pada tanggal 8 Desember 2016, bukan terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015.
Atas fakta perbedaan dua versi kepengurusan untuk satu kejadian Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015, ketiga saksi, yaitu Hidayat Tjokrodjojo, dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari seirama memberi keterangan bahwa Ketua Umum APKOMINDO terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudy Dermawan Muladi dan Sekjen terpilih adalah Faaz Ismail.
Padahal menurut Hoky, para saksi sangat mengetahui bahwa yang terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudi Rusdiah dan Rudi Darmawan Muladi selaku Ketum dan Sekjen, sebab para saksi hadir pada peristiwa tersebut.
"Fakta inilah yang saya laporkan ke polisi, mereka para terlapor telah memberikan keterangan palsu di persidangan PN JakSel," ungkap Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Sabtu (29/4/2023).
Selain dari itu Hoky juga membeberkan, saat bersaksi di PN Jaksel, terlapor Hidayat Tjokrodjojo mengatakan, dirinya merupakan salah satu pendiri Apkomindo. "Padahal Hidayat bukan pendiri karena namanya tidak ada di dalam akta pendirian Apkomindo," ujar Hoky.
Keterangan Hidayat mengenai Munaslub pada tanggal 2 Februari 2015 adalah merupakan kepengurusan yang sah, menurut Hoky tidaklah benar. "Karena tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir pada saat itu," tegasnya.
Hoky membuktikan hal itu pada saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023) lalu. Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan. Dan isi akta Apkomindo tersebut hanya 4 halaman saja alias tidak ada keterangan tentang pelaksanaan Munaslub, serta dari akta No. 35 tersebut pula menjadi terungkap organisasi APKOMINDO dikelola pihak Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya seperti perusahaan, karena jelas tertuliskan dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.
Sedangkan terlapor Henkyanto Tjokroadhiguno, memberikan keterangan: “Bahwa masa jabatan kepengurusan berdirinya APKOMINDO sampai dengan kepengurusan 2008-2011 adalah 3 (tiga) tahun berdasarkan AD/ART 2008, namun berdasarkan hasil rapat anggota aklamasi tahun 2015 merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun.”
Kemudian terlapor Chris Irwan Japari juga sama memberikan keterangan: “Bahwa sejak awal pembentukan APKOMINDO pada tahun 1991 telah memiliki AD dan ART pada tahun 1992, dan telah terjadi perubahan yang menyangkut perubahan periode kepengurusan, dimana periode kepengurusan sebelumnya adalah 3 (tiga) tahun, namun setelah tahun 2015 setelah diadakan Munaslub terjadi kesepakatan secara aklamasi bahwa periode kepengurusan tahun 2015 memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun.”
Keterangan kedua saksi tersebut, terang Hoky, tidak benar alias palsu karena tidak ada bukti surat hasil rapat anggota atau pun bukti surat hasil Munaslub yang menyatakan aklamasi merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun. Sesungguhnya tidak ada rapat dan tidak ada Munaslub yang memenuhi quorum, termasuk tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir.
"Keterangan mereka itu jelas-jelas palsu dan di bawah sumpah di persidangan, sehingga masuk unsur pasal 242 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Hoky yang juga merupakan wartawan media Biskom dan juga sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar