Dalam menjamin pengaturan dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia, BPH Migas sosialisasikan peraturan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat daerah di Kantor Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (16/03).
Sejalan dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, Pemerintah perlu menjamin penyediaan dan pendistribusian BBM serta menentukan konsumen pengguna yang berhak atas BBM Bersubsidi. “Ini salah satu wujud nyata Pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”, ungkap Abdul Halim Komite BPH Migas dalam sambutan pada acara sosialisasi tersebut.
Sebagai badan pengatur, BPH Migas menjalankan tugas dan fungsi dalam hal ketersediaan, memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan harga BBM, terutama bagi masyarakat konsumen pengguna yang membutuhkan, seperti nelayan, petani, UMKM, serta masyarakat yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat dan badan usaha terkait, ditekankan status BBM bersubsidi yang harus tepat sasaran. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi oleh Perangkat Daerah untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT). “Perka tersebut menjadi landasan bagi para konsumen pengguna untuk dapat mengonsumsi BBM sesuai peruntukkan”, imbuh Abdul.
Untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, pengawasan menjadi hal yang penting setelah adanya aturan. Dengan menjalin kerja sama dengan lembaga keamanan, BPH Migas berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir bahkan memberantas tindak kejahatan dari kegiatan penyaluran dan pendistribusian BBM.
Abdul menjelaskan bahwa melalui Pengaturan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi, diharapkan BBM Bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran, khususnya bagi konsumen pengguna non transportasi serta masyarakat yang tinggal di daerah 3T sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud serta memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
Selain melakukan kegiatan sosialisasi peraturan, Komite BPH Migas Abdul Halim juga melakukan pengawasan di Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) dan Mini Jobber yang berada di daerah Lembata, Nusa Tenggara Timur (17/03). “Kegiatan pengawasan di lembaga penyalur memberikan informasi dan kepastian terkait stok dan seberapa tepat sasaran penyaluran BBM bersubsidi yang diberikan sejumlah kuota per daerah oleh BPH Migas, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh mereka yang berhak yang dapat manfaat,” tutup Abdul. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar