BPH Migas terus mendorong Pertamina untuk meningkatkan implementasi Program Subsidi Tepat kepada masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan perluasan penerapan implementasi secara menyeluruh (full cycle) untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar Subsidi dengan menggunakan QR Code.
Program ini dibangun sebagai alat pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi, untuk memastikan hanya orang yang berhak yang dapat membeli BBM tersebut.
Pada pelaksanaan implementasi program Subsidi Tepat ini, Pertamina sebagai badan usaha penugasan melakukan verifikasi dan pencocokan data, sebagai langkah awal penghimpunan data base konsumen, termasuk penentuan konsumen mana yang berhak mendapatkan subsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Dengan penerapan full cycle ini, memudahkan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengidentifikasi masyarakat yang berhak menggunakan JBT Solar. Implementasi program ini memang membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pertamina sebagai badan usaha penugasan, pemilik SPBU, bahkan sampai operator lapangan, dan juga tentunya masyarakat sendiri, sehingga diharapkan tidak ditemukan lagi kendaraan yang menyalahgunakan distribusi JBT Solar” jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, saat melakukan kunjungan lapangan pengawasan BBM di SPBU yang berlokasi di Jalan Airport Ngurah Rai, Bali, Jumat (17/03/2023).
Dalam kesempatan ini, Erika juga berbincang dengan konsumen pengguna yang sedang mengantri mendaftarkan kendaraannya agar mendapatkan QR code. Dalam perbincangan, disimpulkan bahwa untuk wilayah Bali, pelaksanaan sudah berjalan dengan lancar. Jika konsumen pengguna telah melengkapi persyaratan, seperti foto Surat Tanda Nomor Kendaraan, foto Kartu Tanda Penduduk, foto diri, foto kendaraan tampak keseluruhan, dan foto kendaraan tampak depan nomor polisi, konsumen hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk mendapatkan QR Code.
*Kerahasiaan Data Perlu Dijaga*
Sementara itu, Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra menambahkan, QR code harus dijaga kerahasiaannya oleh masing-masing pengguna agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengingat QR Code tersebut berisi volume BBM yang menjadi hak konsumen.
“Bagi masyarakat yang memiliki QR Code harus dijaga dengan baik dan jangan ditaruh di sembarang tempat, karena ada potensi untuk dimanfaatkan oleh pihak lain, karena QR code itu milik pribadi, volume (BBM) juga ada disitu. Jadi bisa saja dipakai oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab,” tegas Basuki.
Sebagai informasi, konsumen pengguna yang belum dapat QR Code , selain mendaftar secara langsung pada program subsidi tepat yang bisa diakses melalui website atau melalui aplikasi my pertamina, juga bisa melakukan pendaftaran pada sekitar 1.300 titik booth pendaftaran offline yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran di website.
Satu QR Code berlaku untuk satu kendaraan.
Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan QR Code atau sudah terdaftar di website Subsidi Tepat, bisa membeli Solar subsidi dengan volume sesuai dengan SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. Dalam beleid tersebut telah diatur, yakni 60 liter per hari untuk roda 4 pribadi, 80 liter per hari untuk roda 4 angkutan barang dan umum dan untuk angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar