Muhammadiyah menghadapi masalah keumatan dan kebangsaan mengedepankan pertimbangan kemaslahatan dan kemudharatan.
Sebagai organisasi Islam yang besar tentu pandangan, sikap, dan kebijakan Muhammadiyah berdampak luas bagi dirinya maupun bagi kehidupan umat dan bangsa.
Karenanya, segenap anggota Persyarikatan harus benar-benar memahami posisi dan peran utama Muhammadiyah serta tidak terbawa dengan irama pihak manapun dalam melakukan langkah organisasi dan gerakannya.
Termasuk salah satunya persoalan yang menerpa Rektor UMSU, Prof Dr Agussani MAP
Dewa, Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di UMSU Medan mengatakan dirinya berharap persoalan yang menerpa Rektor UMSU sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan persyarikatan
"Intinya isu yang menerpa Rektor UMSU sebaiknya diselesaikan secara baik oleh pimpinan wilayah Muhammadiyah Sumut," ungkapnya, Rabu (15/3/2023)
"Dalam hal ini segala pihak terutama Pimpinan Muhammadiyah harus ikut turun tangan mengkaji hal ini , jangan sampai berita-berita yang sifat dan isinya masi dugaan ini menjustifikasi sosok Rektor Agussani yang selama ini sama-sama kita ketahui sangat berkontribusi besar dalam memajukan Universitas Muhammadiyah Sumateta Utara," ujar Dewata Sakti
"Mari kita jaga bersama Amal Usaha Universitas kita yang sedang dalam perkembangan pesat menuju kancah Internasional, Bagi pihak yang merasakan dirugikan agar kiranya melakukan komunikasi dengan pihak Universitas dan mungkin bisa dijembatani oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Hal ini dalam rangka menjaga nama baik Universitas dan Persyarikatan Muhammadiyah." ujar Dewata Sakti
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang di himpun awak media, Dosen tetap Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Gunawan MTh melaporkan rektornya, Prof Dr Agussani MAP ke Polda Sumut, Selasa (14/3/2023) sore. Agussani bahkan diadukan dalam 2 laporan sekaligus
Ditemui di depan SPKT Polda Sumut, Gunawan didampingi kuasa hukumnya Syahril SH SpN dan Muhammad Tri Kurniawan SH menjelaskan perihal 2 laporan tersebut kepada wartawan.
Rektor UMSU Prof Dr Agussani M.AP dilalorkan dengan Nomor Laporan Pengaduan STTLP / B / 288/ III /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP / B / 196/ II /2023 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.
"Kami menduga Rektor UMSU melanggar Pasal 372 atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana, yaitu mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam jabatan," tegas Syahril seusai buat laporan. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar