Ratusan orang buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksl unjuk rasa di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (9/3). Dalam aksi ini, para buruh mendesak penyelesaian kasus perburuhan yang terjadi di lingkungan perusahaan BUMN, seperti yang terjadi pada Tenaga Alih Daya PT PLN (Persero), Perum DAMRI, PT. Aerotrans Services Indonesia anak PT Garuda Indonesia (Persero), dan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero).
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz menyampaikan, dalam aksi ini pihaknya meminta Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan BUMN.
"Menteri BUMN Erick Thohir harus bertanggungjawab terhadap carut-marut permasalahan perburuhan di lingkungan BUMN Perusahaan plat merah harusnya memberikan contoh yang baik dalam hal ketaatan hukum ketenagakerjaan, bukan justru sebaliknya," ujar Riden kepada awak media di Jakarta.
Menurut Riden, beberapa waktu lalu pihaknya pernah melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Pusat PT PLN, tetapi tidak ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Bahkan sebelumnya juga pernah juga melakukan aksi di PT Aerotrans Service Indonesia. Mengingat perusahaan-perusahaan ini di bawah naungan BUMN, buruh meminta Kementerian BUMNnmenindak tegas para Direksi di perusahaan-perusahaan yang dinilal bermasalah.
"Terlebih Pak Erick Thohir dalam beberapa survey diunggulkan sebagai Capres/Cawapres, maka dalam aksi ini sekaligus sebagai tantangan bagi beliau untuk menunjukkan keberpihakannya kepada kaum buruh," tegas Riden yang juga Ketua Mahkamah Partal Buruh.
Adapun tuntutan yang diusung dalam aksi kali ini, adalah sebagai berikut:
Pertama, berkaitan dengan anak perusahaan PT PLN (Persero) meliputi:
1. Tolak penurunan upah pekerja/tenaga alih daya (TAD)
2. Tolak Jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan.
3. Stop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN
4. Angkat Tenaga Kerja Alih Daya (TAD) menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN
5. Pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB di Lampung dan 121 TAD yang telah di PHK oleh PT. PKP Cirebon, Kuningan dan Indramayu.
Kedua, berkaitan dengan PERUM DAMRI, meliputi:
1. Bayarkan upah pekerja yang tidak dibayarkan selama 6(enam) bulan sampai 1(satu) tahun di berbagai daerah.
2. Menolak pemberlakuan upah di bawah upah minimum.
3. Menuntut pembayaran THR yang tidak dibayarkan sesual ketentuan yang berlaku.
4. Menolak PHK sepihak.
5. Menolak mutasi yang tidak wajar.
6. Tolak Union Busting
7. Menuntut hak Jaminan Sosial.
8. Audit investigasi tentang dugaan korupsi pengelolaan PERUM DAMRI. 9. Bayarkan Hak Pesangon bagi Pekerja yang sudah Pensiun.
Ketiga, berkaitan dengan PT Aerotrans Service Indonesia, meliputi:
1. Bayarkan upah yang belum dibayarkan sejak Maret 2020 hingga 2022.
2. Bayarkan upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Tangerang.
3. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 sampal tahun 2022.
4. Pekerjakan kemball pekerja setelah di WFH kan.
5. Angkat jadi pekerja tetap karena telah melakukan kontrak berkepanjangan. 6. Tolak perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja mitra.
7. Aktifkan kemball Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Keempat, berkaitan dengan PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero):
Bayarkannya tunggakan juran BPJS Ketenagakerjaan, karena berdampak pada kerugian di pihak pekerja, yaitu: tidak bisa dicairkannya Jaminan Kematian kepada ahli wais pekerja yang meninggal dunia, dan Jaminan Hari Tua (IHT) pekerja yang sudah tidak lagi bekerja tidak bisa dibayarkan secara penuh. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar