Menyongsong peringatan HUT ke-104 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Satdamkar dengan tema "Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tangguh, Rakyat Tumbuh, Indonesia Maju” di Jakarta. Rakornas ini sendiri dihadiri oleh para kepala daerah maupun kepala dinas kebakaran dari seluruh Indonesia dan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA di Jakarta, Selasa (28/01).
"Satuan Pemadam kebakaran dan penyelamatan adalah garda terdepan untuk menjamin kenteteraman dan perlindungan masyarakat dalam menjalankan seluruh aktivitasnya khususnya aktivitas perekonomian dari ancaman risiko dan bahaya kebakaran. Pemerintah Daerah harus benar-benar peka dalam memaknai pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang salah satu sub urusannya adalah kebakaran", beber Safrizal.
Berbagai isu strategis turut mengemuka dalam pembahasan rakornas kali ini. Salah satunya terkait dengan kelembagaan, dimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota mengamantak bahwa organisasi perangkat daerah atau dinas pemadam kebakaran dan Penyelamatan bersifat mandiri dan tidak digabung dengan Dinas lainnya. Sementara itu baru 1 provinsi dan 120 kabupaten/kota saja yang status kelembagaan bersifat mandiri, sedangkan lainnya masih digabung dengan Satpol PP, BPBD atau belum dibentuk sama sekali. Disamping kelembagaan, disoroti pula terbatasnya sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah.
“Langkah konkret langsung kita wujudkan dalam pemberian Bantuan Pemerintah dalam kesempatan Rakornas kali ini berupa hibah mobil pemadam kebakaran dan mobil ambulans kepada 16 Pemerintah Daerah dan 1 Perguruan Tinggi Negeri” sambung Safrizal.
Secara rinci hibah mobil pemadam kebakaran dan mobil ambulans tersebut diterima oleh Kab. Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, Kota Padang Sidempuan, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kota Depok , Kab. Dompu, Kab. Konawe Selatan, Kab. Garut, Kab. Buol, Kab. Kaur, Kab. Way Kanan, Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Kubu Raya, Kab. Manggarai Barat, Kab. Halmahera Barat dan Universitas Syah Kuala.
“Kita paham betul penyelenggaraan sub urusan kebakaran di daerah tidak terlepas dari ketersediaan sarana prasarana yang memenuhi standar. Untuk itu, Kemendagri terus menekankan pemerintah daerah untuk memberi atensi prioritas anggaran bagi kegiatan-kegiatan SPM yang berkaitan dengan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Selain itu Sejak tahun 2016, kita juga telah membangun kerja sama fasilitasi hibah luar negeri dengan Pemerintah Jepang dan Korea Selatan sebagai pihak pendonor, yang harapannya akan semakin mengurangi gap sarpras di daerah,” tutup Safrizal. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar