Sebagai tindak lanjut pertemuan Komite Indonesia Bebas Mafia (KIBMA) dengan Menkopolkam, Prof Mahfud MD, tentang sepak terjang mafia tanah beberapa waktu lalu (19 Januari 2023), KIBMA menggelar Rapat Perencanaan Strategis (Renstra), pada tanggal 17-19 Februari 2023. Renstra KIBMA membahas situasi "Indonesia Darurat Mafia Tanah yang semakin parah. Satu persen elit menguasai 59% lahan di negeri ini, sementara 99% penduduk hanya menguasai 41%.
Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan problem mafia pertanahan ini, dan bertekad memeranginya. Namun hingga saat ini perampasan tanah oleh para mafia, yang telah memakan banyak korban, masih terus berlangsung.
"Tidak sedikit rakyat pemilik tanah yang berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya justru mengalami kriminalisasi, dipidanakan, dan masuk penjara. Kriminalisasi rakyat akibat kerjasama para mafia tanah dan oknum pejabat penegak hukum," kata Ketua Umum KIBMA Erros Djarot dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (19/02).
Bahkan, menurut Erros, Realita menunjukkan praktek mafia tanah terus berlangsung meskipun presiden telah memerintahkan untuk memberantas mafia; perintah presiden kandas di tengah jalan.
Mengingat situasi itu, KIBMA terpanggil untuk mendukung tekad presiden memberantas mafia tanah dengan menyampaikan usulan:
1. Agar Presiden membentuk Unit Kerja Khusus (UKP) Pemberantasan Mafia Tanah yang kerja utamanya menyelenggarakan ADU DATA, sebagai metode pokok, untuk menyelesaikan sengketa antar-para pihak yang bersengketa. UKP membantu presiden dalam upaya serius untuk memberantas mafia tanah; KIBMA bersedia berperan aktif dalam unit kerja dimaksud.
2. KIBMA juga mengusulkan agar presiden mengevaluasi BPN sebagai lembaga sumber masalah yang terindikasi sering mengeluarkan sertifikat bermasalah, yang digunakan oleh para mafia tanah untuk merampas tanah-tanah milik rakyat.
3. KIBMA didirikan untuk mengangkat persoalan perampasan tanah yang memunculkan konflik, sengketa, dan perkara antara rakyat dengan para mafia tanah, yang menjadi problem utama persoalan agraria beberapa dekade terakhir. KIBMA juga melakukan kampanye untuk menghentikan praktek-praktek kriminalisasi dalam kaitan sengketa tanah.
"Dan yang pasti, Persoalan mafia tanah adalah pintu masuk bagi KIBMA untuk mengangkat persoalan yang lebih besar terkait praktek mafia di berbagai bidang, dari mafia tanah, mafia hukum, mafia pangan, dan sebagainya," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar