Dalam rangka memperingati Ulang Tahun ke-70 (SAPTA DASA WARSA NUGRAHA), Penasehat DPP Laskar Betawi, Pangeran Nata Adiguna Mas'ud Thoyib Jayakarta Adi Ningrat menggelar Selamatan di Kedaton Nusantara Jakarta Jl. Masjid Al-Umar No.78 Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu, (18/02/2023).
"Sebetulnya saya mau bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa, karena menurut saya adalah satu anugerah pengurus Kedaton Nusantara orang-orang hebat, para cendekiawan, kalau sekarang cendekiawan itu ilmuwan tapi zaman dahulu kan pujangga," kata Penasehat DPP Laskar Betawi, Pangeran Nata Adiguna Mas'ud Thoyib Jayakarta Adi Ningrat kepada awak media.
Menurutnya, Konsorsium Para RAJA, SULTAN, PAMENGKU ADAT, LEGIUN VETERAN, PERINTIS PENERUS PEJUANG 45, DHN-45 dan Pemuda Indonesia melahirkan NAWA-ASA atau sembilan harapan antara lain:
1. ASPEK SEJARAH
APA YANG KITA MILIKI SAAT INI BUKANLAH WARISAN DARI NENEK MOYANG KITA, TETAPI TITIPAN UNTUK ANAK CUCU KITA ATAU GENERASI YANG AKAN DATANG
Selama 21 Abad kita melampaui kelipatan ketujuh yang menjadi kejayaan Nusantara yaitu:
- EKA MAHAKALA JAYA NUSANTARA ZAMAN SRIWIJAYA-Abad ke-7 (Menjadi Kejayaan yang pertama)
- DWI MAHAKALA JAYA NUSANTARA (ZAMAN MAJAPAHIT "Hayam WUruk & Gajah Mada-Abad 14 (Menjadi Kejayaan yang kedua)
- Saat ini kita memasuki Abad 21 yang merupakan kelipatan ketujuh Abad, dimana menurut Nustradamus dan Jayabaya adalah menjadi Abad Kejayaan KE-TIGA (TRI MAHAKALA JAYA NUSANTARA)
Nawa Asa ke-1 (Eka Asa) Terhitung sejak Tanggal 3 Februari 2023, bertempat di Gedung Asia Afrika dan Gedung Sate Bandung, Para Raja, Sultan, Pamengku Adat, Veteran, Penerus Pejuang 45 dan Unsur Pemuda Indonesia secara bersama-sama menyatakan diri membentuk;
KONSORSIUM PARA RAJA SULTAN & PAMENGKU ADAT NUSANTARA dengan melahirkan NAWA-ASA dan secara Aspek Sejarah agar dapat di catat sebagai momentum komitmen segenap elemen PEMILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, untuk Kembali Pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia-dengan menghapus semua Amandamen yang selama ini telah terjadi.
Sesegera lakukan Pembuatan DATA-BASE berbasis Digital untuk melakukan Inventarisasi Data Potensi Kerajaan, Keraton, Kesultanan dan Masyarakat Adat yang ada di Indonesia, untuk kepentingan mewujudkan cita-cita kemerdekaan yakni Masyarakat yang Adil, Makmur dan Sejahtera. Sejarah harus menjadi pelajaran wajib di Sekolah.
2. ASPEK KARAKTERISTIK, BUDAYA BANGSA SEBAGAI SUMBER KEBUDAYAAN (Cultural)
Menjadikan Kebudayaan sebagai energi untuk memenuhi kebutuhan Manusia Lahir dan Batin.
Di dalam membangun sebuah infrastruktur secara berkesinambungan, jika dilandaskan konsepsi Budaya sebagai Pijakan Pilar Pembangunan (Budaya sebagai Panglimanya).
Kebudayaan adalah budi daya manusia yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya baik lahir maupun batin secara terus menerus untuk mencapai kebahagiaan.
Perbedaan dan Keanekaragaman budaya menjadi sebuah pengayaan terhadap eksistensi Bangsa Suku, Adat dan Budaya yang memiliki kekuatan besar (Adidaya). Adidaya Budaya Pancasila adalah sebuah Hak Milik Bangsa Indonesia yang terunggul dan dapat menjadi kebanggaan Masyarakat berbangsa dan Bernegara di Dunia.
Nawa Asa ke-2 (Dwi Asa)
Konsorsium Para Raja, Sultan, Pamengku Adat, Veteran dan Penerus Pejuang-45 bermuat MENDUKUNG dan Turut Aktif berpartisipasi MEWUJUDKAN INDONESIA ADIDAYA, Sesegera mungkin dengan memberikan Ruang kepada Para Pemuda untuk melakukan kegiatan Pembangunan secara nyata di segala bidang sebagai Generasi Emas Pewaris dan Penerus Negara Republik Indonesia.
3 ASPEK EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Segenap Raja, Sultan, Pemangku Adat, Penerus Pejuang 45 dan Pemuda Indonesia Harus bersatu dalam mewariskan nilai luhur kejuangan yang harus mampu mendarah daging di hati para penerus bangsa, kesemuanya wajib menjadi pelita, bagi Pemerintah-agar dalam setiap Pemimpin yang terpilih di Indonesia, dapat menjalankan Tugas Pembangunan secara patuh terhadap kebajikan yang bersumber dari Kearifan dari Segenap Raja, Sultan dan Pemangku Adat sehingga tidak melenceng.
Tata Kelola Ekonomi merupakan tertib sirkulasi moneter yang menjadi landasan bagi masyarakat Indonesia untuk mencukupi semua kebutuhan yang meliputi kebutuhan Pokok dan kebutuhan penunjang lainnya, agar terus berputar dan mampu menjaga ketahanan bangsa untuk mempertahankan Kedaulatan Rakyat.
Pembangunan Nasional dilaksanakan secara berkesinambungan dengan melandaskan pada pola kerja berdasar strata kebutuhan rakyat dengan bingkai Pancasila yang berkeadilan, sehingga mampu memberikan kesejahteraan dalam kondisi yang Aman, Nyaman dan kebahagiaan.
Nawa Asa ke-3 (Tri Asa)
Mendesak Pemerintah selaku Pengelola Negara, segera Tim Kerja Pengendali Keuangan Negara untuk Transparansi Sistem Moneter agar Masyarakat Indonesia memiliki Informasi yang jelas mengenal kondisi keuangan negara yang sebenarnya.
Sehingga Masyarakat akan turut serta mendukung upaya Pengembalian Hutang Negara, dan kemudian bersama-sama menciptakan situasi keuangan dalam negeri yang mampu memberikan ruang kepada Masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjalankan Kegiatan Pembangunan secara merata dan berkelanjutan dengan skema usaha yang sehat, bukan di landaskan dari hutang modal.
ASPEK KEARIFAN LOKAL
Adat istiadat sebagai akar peradaban Nusantara (Civilization) harus menjadi dasar mencapai Masa Depan Bangsa guna mewujudkan Kesejahteraan berdasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Soekarno dan Rakyat indonesia selalu menyebut nama Ronggowarsito dan Jayabaya, untuk mencari Pemimpin yang Paripurna, seperti; Ratu Adil, Heru-Cokro dan Ramalan Jayabaya yang tidak kalah dengan Nostradamus.
Indonesia masa kini tidak akan maju apabila tidak ada Pujangga; HB Jasin, Chairil Anwar, dan segenap Pujangga masa kini yang harus terus menerus diberikan ruang ekspresi untuk memberikan beragam masukkan konstruktif bagi keberlanjutan Negara Republik Indonesia.
Nawa Asa ke-4 (Catur Asa)
Kearifan Lokal Nusantara, wajib didasarkan pada Kebajikan yang bersumber dari Ketuhanan dalam sebuah bingkai Trilogi Kerukunan Agama untuk senantiasa menciptakan situasi Politik Dalam Negari yang kondusif dan saling menghromati dan menghargai atar semua elemen bangsa.
5. ASPEK TANAH ULAYAT
Tanah Ulayat merupakan Hak Milik Para Raja, Sultan dan Pemangku Adat sesuai dengan aspek sejarah, vang pada waktu awal kemerdekaan di nyatakan oleh Raja / Sultan menjadi bagian dari teritori Wilayah Negara Republik Indonesia.
Hal ini sebagaimana aspek dasar berdirinya sebuah Negara yang harus memiliki Ketetapan Wilayah pada saat berdirinya, setelah Proklamasi Kemerdekaan di kumandangkan kepada Dunia.
Para Raja, Sultan dan Pemangku Adat, termasuk di dalamnya adalah Para Pewaris yang Sah dimana saat ini tengah memperjuangkan Tanah Ulayat kepada Pewarisnya.
Nawa Asa ke-5 (Panca Asa))
Tanah Ulayat harus dikembalikan berdasar Hak Kepemilikan untuk keberadaan Kesejahteraan Bangsa dan Negara, sehingga permasalahan yang muncul merupakan AGENDA BESAR yang sangat strategis untuk segera di selesalkan agar tidak terus menerus terjadi konflik horisontal di tataran warga negara dan unsur pribumi nusantara.
6. ASPEK PERADABAN-(CIVILISATION) Berlandaskan ADAT ISTIADAT
Peradaban bersumber dari sebuah kompilasi dari tata perilaku masyarakat yang tersusun dalam bingkai sebuah Norma dan tatanan Etika dan Estetika berdasar Paham Religi dari keyakinan Manusia Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa.
Peradaban itu bersumber dari tauladan dari Para Pamengku Adat, Raja dan Sultan yang memberikan cermin sikap dan perilaku kepada masyarakat pada jamannya, hingga saat ini Melestarikan dan Pengembangan Peradaban Nusantara wajib di laksanakan dengan dasar Pancasila yang menjadi konsensus dasar Negara Republik Indonesia.
Nawa Asa ke-6 (Sad Asa)
Peradaban Nusantara merupakan ciri khas Negara Republik Indonesia di mata Dunia yang perlu di lestarikan dan dikembangkan oleh fasilitasi pemerintah, dimana keanekaragaman Suku Budaya, Adat dan Istiadat yang ada, mampu menjadi suatu aset bangsa Indonesia yang terunggul dan layak menjadi Mercusuar bagi Dunia, sehingga wajib dibentuk Badan Pelestari dan Pengembangan Peradaban Nusantara oleh Presiden.
7. ASPEK KONSORSIUM RAJA SULTAN NUSANTARA
Membentuk sebuah Konsorsium Raja Sultan Nusantara yang akan disusun secara berkesinambungan untuk mendukung Pembangunan Sumber Daya Manusia yang terkoordinast dengan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Raja Sultan Nusantara telah ada sebelum lahirnya Republik Indonesia. NKRI ada sejak Proklamasi karena di dukung oleh Raja Sultan dengan mengorbankan harta benda (Yogyakarta, Siak, dll) telah menyumbang cukup besar kepada Negara Republik Indonesia.
AKU ADA SEBELUM KAMU ADA KAMU ADA KARENA KAMI AKUI
TIDAK ADA ALASAN BAGI KAMU, UNTUK TIDAK MENGAKUI KAMI
Itulah filosofi keberadaan Raja Sultan Nusantara terhadap adanya Republik Indonesia.
Pengakuan dari Pemerintah Indonesia saat ini, secara eksplisit sudah seharusnya diberikan oleh Sosok Presiden, sebagai Wujud dari "JAS-MERAH - Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah.
Nawa Asa ke-7 (Sapta Asa)
Pemerintah wajib segera memberikan Keputusan Khusus mengenai Penetapan dan Pengakuan Resmi Negara yang menyebutkan bahwa Pemerintah selaku Pengelola Negara mengakui secara berkekuatan Hukum Tetap tentang Status Para Raja, Sultan, Pamengku Adat, Leglun Veteran, Penerus Pejuang 45, Tokoh Agama sebagai Pemilik Negara. Dalam sebuah Produk Hukum Keputusan Presiden
8. ASPEK RENCANA PEMBANGUNAN ISTANA KEBUDAYAAN
Teknologi yang saat ini menjadi pengaruh utama terbentuknya karakteristik Manusia Indonesia, harus dilandaskan pada Konsep dan Energi Budaya Ketimuran, sehingga semua Produk Arsitektur dan Sosialisasi Budaya wajib memuat unsur Seni-Budaya, untuk itu perlu di bangun ISTANA KEBUDAYAAN di Wilayah Republik Indonesia. Tidak hanya dibangun Istana Olahraga saja.
Rasa-menjadi sumber dari Religi dan Kesenian.
Rasio-menjadi sumber Teknologi dan Ilmu Pengetahuan.
Nawa Asa ke-8 (Astha Asa)
Pemerintah Indonesia memiliki Kewajiban membangun Istana Kebudayaan di seluruh Wilayah Indonesia, di mulai dari setiap Pulau Besar yang ada di Indonesia, seyogyanya segera di bangun Istana Kebudayaan, dimana setiap Presiden yang terpilih harus membuat Istana Kebudayaan secara berkelanjutan. ,
ISTANA KEBUDAYAAN di Seluruh Pulau Besar (Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Bali-NTB, Maluku, dan Maluku Utara)
a. Istana Kebudayaan SWARNADVIPA - di Sumatera.
b. Istana Kebudayaan JAWADWIPA- di Jawa.
c. Istana Kebudayaan BAKULAPURA di Kalimantan.
d. Istana Kebudayaan SAWERIGADING- di Sulawesi.
e Istana Kebudayaan DEWATA PURA - di Bali.
f. Istana Kebudayaan FLOBAMORA NTB-NTT - di Nusa Tenggara Istana Kebudayaan KENCANA PURA - di Papua.
h. Istana Kebudayaan GAMALAMA - di Maluku.
i. Istana Kebudayaan SITOU TIMO TOU - di Sulawesi Utara.
9. ASPEK PENELISIKAN ASET NUSANTARA
Aset yang bersifat Sumber Kekayaan Nusantara bersumber dari kepemilikan pada Jaman Dahulu Kala, yang berdasar pada Sumber Keuangan Negara untuk menopang Stabilitas Moneter Sehingga mampu mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam mewujudkan cita cita Kemajuan Indonesia.
Aset Nusantara yang secara permanen dan wajib di jaga dan dilestarikan adalah:
Aset Peradaban, Sejarah dan Perjuangan Bangsa yang bersumber dari Adat dan Istiadat yang ada di Nusantara
o Aset Sejarah Bangsa yang wajib disampaikan secara Lurus dan Apa Adanya, dengan tanpa di putarbalikkan hanya untuk kepentingan kekuasaan semata
o NEGARA dengan Kelembagaan dan Simbol-simbol dan Atribut yang ada (Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila)
o Aset Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Amanat dan Aturan Dasar Negara
o Aset Lembaga Tinggi Negara yang menjadi Wadah Para Raja, Sultan dan Pamengku Adat sebagai Sumber Kebajikan Negara Republik Indonesia.
o Aset Teritori Negara yang bersumber dari Warisan Leluhur yang sudah dengan Sukarela berdasar Semangat Kemerdekaan, kemudian menyerahkan Hak Kepemilikan.
Asset Material
o Kesuburan Alam, Sumber Daya alam dan Keindahan Alam, yang berpotensi untuk menghasilkan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
o Monumen dan Karya Raja Sultan yang dibangun sejak abad 1 s/d 21 dan segala warisannya harus menjadi kekayaan bersama bangsa seluruh Indonesia.
Untuk itu, bisa di usulkan untuk di terbitkan menjadi Instrumen Bank. Untuk memperkuat pelestarian kedaulatan bangsa dan negara.
Nawa Asa ke-9 (Asa Nawa)
Pemerintah bersama Konsorsium Raja Sultan Pamengku Adat, membentuk Tim Kerja Khusus untuk melaksanakan Kinerja Penelisikan sekaligus kerja pendaftaran Asset Negara kepada Mahkamah Internasional agar memiliki ketetapan hukum internasional yang kuat.
"Dan yang paling penting, kita harus memikirkan Indonesia ke depan bersama-sama dengan pemerintah untuk membangun dan memajukan Indonesia. Dan tentu itu akan terjadi apabila melalui kebudayaan," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar