Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) berupa sebidang tanah seluas 240m2 serta bangunan rumah seluas 135m2 yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Barang tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, pada Kamis (16/02/2023).
Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah mempercayakan Kementerian ATR/BPN untuk menerima Barang Rampasan Negara. Ia menuturkan, penyerahan ini diibaratkan bagai oase untuk Kementerian ATR/BPN dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana. "Dengan diberikannya sebidang tanah serta bangunan rumah, akan kami gunakan untuk rumah dinas bagi pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat," ujar Hadi Tjahjanto.
Lebih lanjut, ia melaporkan, saat ini masih terdapat 15 satuan kerja yang belum memiliki tanah. Sementara itu, terdapat 24 satuan kerja yang masih belum memiliki gedung dan semuanya masih pinjam pakai milik pemerintah daerah setempat. "Pemberian ini tentunya akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Kami bersyukur hari ini mendapatkan satu bidang dan bagunan untuk Jawa Barat," tuturnya.
"Kami juga berharap bukan dari perampasan saja tapi mungkin ada yang lain. Khususnya adalah wilayah timur semuanya masih banyak yang menumpang pemerintah daerah, seperti Kalimantan Utara juga masih belum punya gedung. Dan kami berupaya terus melakukan perbaikan," tambah Hadi Tjahjanto.
Hal lain yang disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu bentuk dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya melalui layanan elektronik. Ia mengungkapkan, sejak tahun 2017, Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan layanan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017, di mana dengan diberlakukannya peraturan tersebut, berbagai layanan elektronik telah diterapkan seperti Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
"Empat layanan ini sudah mencakup 56% dari total layanan yang ada di Kantor Pertanahan dan sudah bisa mengurai hambatan layanan sampai 40%. Dari empat layanan ini, saya yakin bisa mereduksi praktik pungutan liar di lapangan," ucap Hadi Tjahjanto.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, tidak mudah untuk melelang barang rampasan yang merupakan aset eks koruptor. Oleh sebab itu, PSP merupakan cara efektif KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan asetnya. "Mudah-mudahan dengan pelimpahan aset ini dapat digunakan dengan baik, harapan kami seperti itu. Jadi koordinasi kita ke depan bisa berjalan dengan baik dan upaya kita pemberantasan korupsi juga bisa berjalan dengan baik," tutur Wakil Ketua KPK.
Turut hadir, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly yang juga menerima barang rampasan negara dari KPK; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, dan KPK RI. (Lak/Tha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar