Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor). Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H.,S.I.K.,M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Mapolres Tangerang, Kamis (9/2/2023).
"Dalam kurun Januari sampai februari 2023 kita berhasil mengungkap pelaku curanmor khususnya di wilayah Batu Ceper dan Ciledug. Di mana kita berhasil menangkap 6 pelaku pencurian kendaraan bermotor di 42 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres Zain.
Menurut Kapolres, ada 16 tkp di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, 9 tkp di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat, 14 tkp diwilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, dan 3 tkp di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan. Adapun pengungkapan kasus ini berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan berupa CCTV yang ada di tkp maupun sekitar tkp serta berdasarkan informasi dari masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, Tersangka yang kita tangkap saat ini sudah kita tahan itu atas nama RT (21), RH (22), AR (30), dan FM (35) berperan sebagai joki atau pemetik. Kemudian AT (28) berperan mengambil kunci atau bawa motor, kemudian SD (27) yang mengawasi, jadi pada saat mereka melakukan pencurian ini tidak sendirian tetapi kadang-kadang bisa berboncengan satu motor bahkan lebih dari satu motor.
Sedangkan Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) RI, AE dan WI ketiganya ini berperan joki atau pemetik.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) motor merek Honda;
2 (dua) buah kunci kontak; 1 (satu) buah STNK;
1 (Satu) Buah BPKB; dan
1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam (milik tersangka).
Modus operandi Pelaku berboncengan mencari sasaran lebih banyak mengarah pada kontrakan atau rumah, apa bila melihat ada motor yang terparkir di luar atau di halaman depan pelaku langsung sikat dengan menggunakan kunci leter T yang sudah di persiapkan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun dan saat ini kita sedang mengembangkan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar