Pesta Demokrasi yang ada di Indonesia dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun demikian, berdasarkan fakta di lapangan terdapat pihak-pihak atau oknum yang bertindak melanggar asas-asas dan nilai luhur demokrasi di Indonesia yakni dengan menggunakan politik uang yang sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Politik uang menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah, karena hanya pemimpin tanpa kualitas yang melakukan cara-cara suap dengan mengiming-imingi calon Pemilih.
Politik uang adalah benalu atau racun yang telah mencederai demokrasi di Indonesia yang harus dibasmi karena merendahkan rakyat, menjadi jebakan untuk rakyat dan melemahkan pendidikan politik yang seharusnya diterima oleh rakyat, khususnya menjelang pesta demokrasi 5 tahunan pada tahun 2024 yang akan datang.
"Kami menemukan bahwa Relawan Anies Pemimpin 2024 (AP24) telah melakukan upaya politik uang dengan mengedarkan kartu uang elektronik jenis Flazz BCA bergambar Anies Baswedan dan bertuliskan Anies Pemimpin 2024 disertai dengan tagline Cerdas Tegas Tuntas, dimana Anies Baswedan sendiri belum ditetapkan menjadi Calon Presiden oleh KPU RI selaku penyelenggara sah Pemilu," kata Ahmad Efendi, Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu (AMPP) 2024 kepada awak media di Gedung Mulia Jakarta, Jum'at (27/01).
Sebagaimana diketahui, Tindakan Relawan Anies Pemimpin 2024 merupakan upaya penyalahgunaan layanan jasa keuangan kartu uang elektronik untuk politik uang digital (money politic digital) dengan modus kartu uang elektronik yang dapat diisi dengan saldo uang dengan jumlah tertentu, sehingga sangat menarik dan bisa mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan politik Anies Baswedan.
Berkaitan dengan hal tersebut dan mengingat begitu besarnya dampak politik uang, maka perlu adanya upaya untuk mencegah modus baru dalam Pemilu yang merusak demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, berkaitan dengan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan pencegahan guna perlindungan konsumen sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur kewenangan OJK dalam memberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha, maka dengan ini Kami menuntut :
1. Agar OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik pihak Perbankan, vendor, Relawan AP24 maupun toko online yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan kartu uang elektronik Flazz BCA sebagai sarana politik uang digital yang mencederai demokrasi dan meresahkan masyarakat.
2. Agar OJK meminta BCA untuk segera menarik dan menghentikan distribusi kartu uang elektronik jenis Flazz BCA yang telah disalahgunakan oleh Relawan AP24 untuk kepentingan politik Anies Baswedan.
3. Agar OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk segera mengambil langkah-langkah preventif dengan membuat peraturan pengawasan di bidang layanan jasa keuangan, khususnya produk Perbankan jenis layanan uang elektronik.
4. Agar OJK melakukan pengawasan secara ketat terhadap Perbankan (Bank Pemerintah, Bank Swasta ataupun Bank Daerah) yang menjadi penyelenggara uang elektronik terkait dengan penggunaan alat pembayaran digital, agar tidak disalahgunakan sebagai sarana politik uang digital (money politic digital).
5. OJK agar memberikan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin usaha terhadap pihak-pihak penyelenggara jasa pembayaran yang melanggar ketentuan dan peraturan OJK.
Kami berharap agar OJK dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, apabila tidak maka Kami akan kembali mendatangi OJK sekaligus menurunkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa. "Hal ini terkait dengan tanggungjawab Kami untuk dapat mendukung proses pelaksanaan tahapan Pemilu agar berjalan jujur, aman, lancar dan tertib sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar