Pemilu di Indonesia merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun demikian. terdapat pihak-pihak atau oknum yang bertindak melanggar asas-asas dan nilai luhur demokrasi di Indonesia yakni dengan menggunakan politik uang yang sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Politik uang menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah karena hanya pemimpin tanpa kualitas yang melakukan cara-cara suap dengan mengiming-imingi calon Pemilih.
"Politik uang adalah benalu atau racun demokrasi yang harus dibasmi karena merendahkan rakyat, menjadi jebakan untuk rakyat dan melemahkan Pendidikan politik yang seharusnya diterima oleh rakyat, khususnya menjelang pesta demokrasi 5 tahunan pada tahun 2024 yang akan datang," kata Ahmad Efendi, Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu (AMPP) 2024 kepada awak media di Jakarta, Jum'at (27/01).
Masih kata Ahmad, Kami menemukan bahwa Relawan Anies Pemimpin 2024 (AP24) telah melakukan upaya politik uang dengan mengedarkan kartu uang elektronik jenis Flazz BCA bergambar Anies Baswedan dan bertuliskan Anies Pemimpin 2024 disertai dengan tagline Cerdas Tegas Tuntas, dimana Anies Baswedan sendiri belum ditetapkan menjadi Calon Presiden oleh KPU RI selaku penyelenggara sah Pemilu.
Untuk di ketahui, Tindakan Relawan Anies Pemimpin 2024 merupakan upaya penyalahgunaan layanan jasa keuangan kartu uang elektronik untuk politik uang digital (money politic digital) dengan modus kartu uang elektronik yang dapat diisi dengan saldo uang dengan jumlah tertentu, sehingga sangat menarik dan bisa mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan politik Anies Baswedan.
Berkaitan dengan hal tersebut dan mengingat begitu besarnya dampak politik uang, maka perlu adanya upaya untuk mencegah modus baru dalam Pemilu yang merusak demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan Bank, mengenakan sanksi terhadap Bank dan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang mengatur kewenangan Bank Indonesia untuk memberikan persetujuan terkait pengembangan produk dan aktivitas uang elektronik dan atau Kerjasama dengan pihak lainnya, termasuk pemberian sanksi administratif kepada pihak Bank, maka dengan ini Kami menuntut:
1. Agar Bank Indonesia bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik pihak Perbankan, vendor, Relawan AP24 maupun toko online yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan kartu uang elektronik Flazz BCA sebagai sarana politik uang digital yang mencederainya demokrasi dan meresahkan masyarakat.
2. Agar Bank Indonesia mendorong Pihak BCA untuk menarik kartu uang elektronik Flazz BCA yang telah didesain guna kepentingan politik Anies Baswedan, sekaligus menegur Relawan AP24 dan pihak-pihak terkait dalam penyalahgunaan kartu uang elektronik tersebut.
3. Bank Indonesia untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap Perbankan (Bank Pemerintah, Bank Swasta ataupun Bank Daerah) yang menjadi penyelenggara uang elektronik terkait dengan penggunaan alat pembayaran digital, agar tidak disalahgunakan sebagai sarana politik uang digital (Money Politic Digital).
4. Bank Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan OJK dan melakukan langkah-langkah preventif dengan membuat peraturan yang ketat terkait tentang penerbitan dan penggunaan terhadap kartu uang elektronik, dan tak disalahgunakan sebagai sarana untuk tindak pidana pencucian uang, politik uang digital maupun tindak pidana lainnya.
5. Bank Indonesia agar memberikan sangsi tegas penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa pembayaran terhadap penyelenggaraan elektronik yang melanggar ketentuan dan peraturan dalam layanan jasa keuangan berbasis digital.
Kami berharap agar Bank Indonesia dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, apabila tidak maka Kami akan kembali mendatangi Bank Indonesia sekaligus menurunkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa. "Hal ini terkait dengan tanggungjawab Kami untuk dapat mendukung proses pelaksanaan tahapan Pemilu agar berjalan jujur, aman, lancar dan tertib sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tandasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar