Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfikasi Administrasi Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (15/1).
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sunardi, didampingi seluruh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin, Deti Kurniawati, Marlina, Partono, Muhaimin, dan Muhammad Tarmizi, serta Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir.
Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi dalam sambutannya mengatakan bahwa jika dari hasil Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta masih ada yang belum memenuhi syarat, KPU Provinsi DKI Jakarta siap untuk membantu agar dipastikan bahwa semua syarat dukungan dapat diverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi nanti setelah disampaikannya hasil verfisikasi data, masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap data dukungan pemilih, jika memang belum memenuhi syarat minimal," ujar Sunardi.
"Silahkan berkonsultasi dan diskusi dengan jajaran Sekretariat kami, KPU Provinsi DKI Jakarta agar dipastikan bahwa seluruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Turut hadir juga pada rakor tersebut yaitu Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Reki Putera Jaya, Ketua dan Anggota KPU Kota/Kabupaten se-DKI Jakarta, serta 30 bakal calon Anggota DPD dapil Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rakor ini seluruh Anggota KPU DKI Jakarta membacakan berita acara hasil verifikasi administrasi terhadap data dukungan pemilih yang telah diserahkan melalui Aplikasi Pencalonan (Silon DPD), dimana verifikasi administrasi ini telah dilakukan sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 15 Januari 2023.
Dari verifikasi administrasi tersebut diperoleh hasil 8 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) aras data dukungan pemilihnya, dan 22 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk diberikan kesempatan memperbaiki data dukungan sejak tgl 16 s.d. 22 Januari 2023.
Berikut nama-nama 8 Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta yang Lolos Verifikasi Administrasi :
Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi DKI Jakarta berkaitan hasil rekapitulasi vermin dukungan bakal calon Anggota DPD Dapil Provinsi DKI Jakarta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) :
1.) FAHIRA IDRIS,SE.,MH
2.) Prof. Dr H Dailami Firdaus SH, LL.M
3.) Chiatianto Suryowibowo
4.) H. Pardi
5.) Syamsidar Siregar
6.) Syarif Hidayatulloh
7.) Tengku M. Nurhafidz
8.) Zecky Andy Alatas
Sisanya 22 Bakal Calon Anggota DPD statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar