Para Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang datang dari beberapa daerah antara lain: Medan, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan daerah lainnya menghadiri sidang pra-peradilan No.113/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Kurniadi Sastrawinata, Presiden Direktur Asuransi Jiwa Kresna (AJK) terhadap DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI sehubungan dengan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Tujuan para nasabah Kresna Life agar permohonan pra peradilan dikabulkan dan sekaligus mencabut pemblokiran rekening terutama rekening perusahaan," kata Kuasa Hukum Para Nasabah Asuransi Kresna Life, Benny Wulur kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (16/01).
Menurut Benny, Dengan diblokirnya rekening perusahaan sangat merugikan nasabah, karena perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran ke nasabah.
"Karena sebelum diblokir, Kresna Life masih melakukan pembayaran yg jumlahnya mencapai 1.4T," ujarnya.
Oleh karena itu, para nasabah Kresna Life memohon dengan sangat pertimbangan yang mendalam dari Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan pra peradilan Kurniadi S dan segera membuka pemblokiran rekening perusahaan supaya Kresna Life dapat melakukan pembayaran kepada para nasabah.
"Disisi lain, memungkinkan masuknya investor baru dan menyetor dananya ke rekening perusahaan yang dapat dipergunakan untuk melunasi kewajiban Kresna Life kepada para nasabah," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar