Persidangan Pra Peradilan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon I. Dirreskrimun Polda Metro Jaya dan termohon II. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berlangsung Senin (16/1) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sidang Praperadilan Korban Mafia Tanah berlangsung dengan pembacaan gugatan
Pemohon," kata Adv. M. Yahya Rasyid, S.H, Kuasa Hukum Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo kepada awak media di PN Jakarta Selatan.
Menurut Yahya, perkara ini bukan perkara normal sebenarnya perkara ini dipaksakan, di setting dan sengaja di tersangkakan karena tidak ada bukti unsur Pasal 263 dan Pasal 266. Kenapa saya bilang dipaksakan? Karena unsur delik pidana di Pasal 263 dan Pasal 266 itu tidak memenuhi syarat untuk dijadikan Tersangka.
Lebih lanjut, Yahya menjelaskan, Budiardjo selaku pembeli yang beritikad baik, malah pihak kepolisian memaksakan kehendaknya menangkap dan memaksa Budiarjo sebagai pemohon untuk dilanjutkan ke tahap 2.
"Jadi sebenarnya ini main kebut-kebutan atau dianggap ini main kejar-kejaran karena kalau kemarin tidak dilakukan pemaksaan penjemputan untuk tahap 2 dia ketakutan juga mungkin bahwa pada peradilan ini bisa dibuktikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam penetapan tersangka ini," ungkapnya.
Kemudian, Yahya menegaskan, saya yakin sekali karena perkara ini bukan perkara normal, perkara yang sangat direkayasa dan dipaksakan karena unsur deliknya kita melihat dan saya pertanyakan sama penyidik unsur itu di mana?
"Kalau mengenai surat yang dibikin Pak Budiharjo, mana surat yang dia bikin yang dianggap palsu dan siapa yang disuruh kalau menyuruh, kalau menggunakan di mana digunakan?," ucapnya.
"Dan yang pasti, Budiarjo tidak pernah menyuruh atau membuat maupun menggunakan, ketiga unsur delik itu sama sekali tidak ada karena Budiarjo hanya sebagai pembeli yang beretikat baik melalui APJB ini harus ditekankan yang mensyaratkan bahwa jual beli ini harus diterima dalam bentuk sertifikat," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar