Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar peringatan sembilan tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang selanjutnya disebut UU Desa di pulau paling selatan Republik Indonesia, tepatnya di kabupaten Rote Ndao, Sabtu (14/1/2022).
Digelarnya peringatan di perbatasan sebagai bentuk rasa syukur bahwa Undang-undang desa telah memfasilitasi kebangkitan desa-desa di daerah pinggiran Indonesia.
“Usia Sembilan tahun Undang-Undang Desa telah terbukti mampu torehkan prestasi, penuhi janji, dan berkontribusi bagi pertiwi. Inilah Nawa Warsa, Sembilan Tahun Undang-Undang Desa. Membangun dari perbatasan Indonesia,” ungkap Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat berikan pidato peringatan di Mercusuar Kota Ba’a, Rote Ndao.
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengungkapkan, adanya Undang-Undang Desa, desa-desa di perbatasan Indonesia siap menjadi titik hubung kolaborasi pembangunan desa-desa lintas negara, konektivitas ekonomi, hingga asimilasi budaya dengan tetap berpijak kedaulatan negara masing-masing.
“Kini bukan lagi mimpi, desa-desa pinggiran Indonesia, membangun Indonesia, mewarnai dunia,” ungkap Gus Halim.
Saat ini lanjut Gus Halim, Undang-Undang Desa telah melebarkan kepak sayapnya. Dimulai dengan penggunaan 3 persen dana desa untuk operasional pemerintahan desa, hingga penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan agar dapat menjawab tantangan ancaman krisis pangan global.
Langkah ini, telah dijalankan oleh BUM Desa Bersama dengan peternakan terpadu berkelanjutan.
“Contohnya seperti desa-desa di Kabupaten Nganjuk, Kudus, hingga desa-desa di kawasan Transmigrasi Dadahup, Lamunti, Kapuas, Kalimantan Tengah,” ungkap Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Desa-desa di seluruh Indonesia tengah bersiap menjawab ancaman krisis energi dengan pengembangan energi baru terbarukan. Desa pun siap melesat berkomunikasi dan berkolaborasi dengan banyak pihak melalui teknologi informasi.
Agar tata kelola pemerintahan desa semakin efektif, lanjutnya, saat ini juga sedang dipersiapkan kesempurnaan Undang-undang untuk masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
“Karena itulah aspirasi dari desa dan diyakini dapat mengefektifkan pemerintahan desa,” jelas Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
Adapun pusat peringatan 9 Tahun UU Desa ini digelar di Dermaga Pelabuhan Baa, Rota Ndao bersamaan dengan gelaran pameran produk-produk UMKM.
Untuk memeriahkan peringatan, juga diadakan Pesta Rakyat dengan menghadirkan Artis asal NTT Marion Jola dan Dina Sorowea.
Turut hadir Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Kepala Dinas PMD NTT mewakili Gubernur, Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT.
Para Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa, Pegiat Desa, Tokoh Adat, Masyarakat Desa, dan Pendamping Desa. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar