Kasus Rekayasa korban jadi tersangka bukan saja terjadi pada kasus pembunuhan Joshua oleh Sambo cs. Rekayasa korban jadi tersangka juga menimpa Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo.
Padahal, SK Budiardjo adalah korban pemukulan, lima kontainernya dicuri, dan tanahnya dirampas. Laporan kasus pemukulan, pencurian 5 kontainer dan perampasan tanahnya sejak tahun 2010 tidak diproses Polda Metro Jaya di saat Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk menggebuk mafia tanah.
"Saya membeli tanah di tahun 2006 dengan dilengkapi surat-surat yang lengkap, Anehnya, di tahun 2010 tanah tersebut diambil oleh salah satu PT pengembang tanpa sepengetahuan saya, malah melaporkan saya," kata Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (09/01/2023).
Budi menegaskan, dokumen atas kepemilikan tanahnya sah. Sebab, dokumen itu sudah diverifikasi oleh berbagai instansi pemerintah, seperti Wali Kota Jakarta Barat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Lebih lanjut, Budi menyatakan, siap beradu data alas hak kepemilikan tanah miliknya di Cengkareng seluas 1 ha, yang diduga dirampas oleh pihak-pihak yang kebal hukum. Budi pernah melaporkan dugaan perampasan tanah disertai pemukulan dan hilangnya 5 kontainer miliknya 12 tahun lalu.
"Laporan perampasan tanah saya di Cengkareng belum ditindaklanjuti meski bukti tindak pidananya sudah nyata. Kasus perampasan tanah saya terjadi pada 2010. Saya dipukul oleh preman, lima kontainer saya digondol," ujarnya.
Masih kata Budi, kasus perampasan dan pemukulan itu sudah dilaporkan pada 2010 ke Polres Jakarta Barat. "Namun, berkas laporan pemukulan hilang. Di Polda Metro Jaya, laporan saya juga mandeg," ucapnya.
Kemudian, pada 2017, pihak Mabes Polri telah menyatakan ada pelanggaran kode etik oleh 10 penyidik Polda Metro terkait berkas perkara yang hilang itu. Namun, pada 2021, laporan yang diajukan Budi justru dihentikan.
"Anehnya, tahun ini saya justru dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya. Ini bukti nyata ada beking mafia tanah kelas kakap di kepolisian. Korban seperti saya yang justru dikriminalisasi oleh terlapor," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar