Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan Partai Ummat menjadi salah satu Partai Politik yang Lolos menjadi Peserta Pemilu Tahun 2024.
Sebelumnya Partai Ummat telah dinyatakan Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Syarat saat KPU Mengumumkan Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Tahun 2022 pada 14 Desember 2022 yang lalu.
KPU Hanya Mengumumkan 17 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal yang Mengikuti Pemilu Tahun 2024, sehingga Partai Ummat menjadi satu-satunya Partai Non Parlemen yang tidak Lolos dalam Pemilu 2024.
Selanjutnya Partai Ummat Melakukan Gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat menjadi Partai Peserta Pemilu Tahun 2024.
Sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengambil Keputusan untuk melakukan Mediasi antar KPU dan Partai Ummat, sehingga Hasil yang disepakati yakni Partai Ummat diberikan Waktu oleh KPU untuk melakukan Verifikasi Ulang dengan syarat yang sudah disepakati bersama.
Akhirnya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Ulang terhadap Partai Ummat di 2 Provinsi yakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara, maka dengan demikian Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan berkas Partai Ummat Memenuhi Syarat (MS) sebagai Peserta Pemilu 2024 dengan menetapkan Nomor Urut Partai 24. **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar