Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya.
Adapun, tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Firli lalu menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan upaya memiliki 3 strategi, yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan.
“Ketiga strategi tersebut dikenal dengan Trisula pemberantasan korupsi. Dikmas (pendidikan dan peranserta masyarakat) dilakukan untuk menanamkan nilai antikorupsi, membangun karakter dan kesadaran untuk tidak ingin korupsi,” kata Firli di Jakarta, Kamis (22/12).
Dikatakan Firli, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem sesuai amanat Pasal 6 huruf a Undang-Undang no 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Ia juga menyebut, Strannas PK (Pencegahan Korupsi) pada tahun 2021 sampai 2022 memiliki 3 fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi. Strategi tersebut, kata dia, berjalan efektif dan hasilnya berdampak pada kemudahan berusaha, perijinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik, meningkatnya pelayanan publik dengan elektronik.
*Pencegahan Membangun Ekosistem Antikorupsi*
Firli menjelaskan, pencegahan dengan perbaikan sistem akan menutup celah dan peluang korupsi.
“Sedangkan strategi penindakan terus dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 huruf e UU no 19/2019 bahwa KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” urainya.
Penindakan, menurutnya, terus dilakukan agar orang takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu, lanjut dia, KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.
“Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU no 19/2019 atas perbuhan kedua UU no 30/2002 dijelaskan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK.
“Pada kesempatan launching Strannas PK, saya menyampaikan laporan pelaksanaan hasil strannas Pencegahan Korupsi tahun 2021 sd 2022. Sebagai pertanggungjawaban tim Strannas PK kepada publik dan Laporan disampaikan kepada Presiden RI,” pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar