"Laporan ini terkait perjanjian adanya penggelapan atau penipuan atas dana yang telah diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta yang peruntukannya untuk pembayaran sewa sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022," kata Kuasa Hukum Pelapor, Jupryanto Purba saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12).
Menurut Jupryanto, penyerahan uang untuk sewa gedung diberikan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA kepada PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta terjadi tanggal 27 Desember 2021 sebelum masa perjanjian berakhir, namun tiba-tiba sekitar bulan Maret PT. SRI MURUGAN INDONESIA menerima pemberitahuan dari PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta bahwa untuk perjanjian sewa-menyewa periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan periode 31 Desember 2022 tidak mengakuinya, dengan alasan karena tidak ada perjanjian secara tertulis, namun ternyata PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta tidak mengembalikan pembayaran sewa yang telah dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA.
Pihaknya menilai bahwa perbuatan PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta yang tidak mengakui bahwa pembayaran sewa yang dilakukan oleh PT. SRI MURUGAN INDONESIA bukanlah pembayaran perpanjangan sewa, dengan alasan tidak ada perjanjian perpanjangan sewa, akibat perseteruan antara PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta dengan PT SRI MURUGAN INDONESIA, pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bahwa tiba-tiba pada tanggal 29 September 2022 pada pagi hari pukul 02.00 PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta menutup secara paksa dengan menggembok pintu restoran tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada PT. SRI MURUGAN INDONESIA, sehingga mengakibatkan pihak PT SRI MURUGAN INDONESIA tidak
bisa memasuki restoran dan bahan-bahan makanan yang ada di restoran sampai saat ini tidak bisa diambil. Tindakan PT. Hotel Sunter Lakeside Jakarta pada malam hari tidak memiliki etikat baik dan perilaku itu adalah perilaku yang memalukan.
Setelah tindakan penggembokan pada keesokan harinya dilakukanlah pertemuan. “Dalam pertemuan itu mereka bersikukuh tidak ada perjanjian sebelumnya, karena tidak ada bukti tertulisnya, tapi mereka mengakui menerima uang sewa. Mereka menganggap karena tidak ada perjanjian tertulis, maka uang sewa itu bukan perjanjian sewa. Makanya saya bertanya waktu itu kepada perwakilan PT Sunter Sunlake Hotel, GM-nya kalau tidak salah, itu ada lawyernya, kalian berhak nggak menguasai uang itu kalau bukan uang sewa? Kalau itu bukan uang sewa, kalian tidak berhak," ulas Purba.
Karena PT. SRI MURUGAN INDONESIA tidak terima dengan pernyataan dari pihak PT Hotel Sunter Lakeside, selanjutnya saya selaku kuasa hukum PT. SRI MURUGAN INDONESIA membuat laporan polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5009/1X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Desember 2022, dimana bahwa saat ini terhadap laporan tersebut telah dinaikkan status perkaranya dari Penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat No.: B./3717NX/RES.2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 Nopember 2022 perihal: Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan.
Bahwa setelah kami menerima SP2HP yang memberitahukan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. SRI MURUGAN INDONESIA, diadakanlah pertemuan di Polda Metrojaya, dalam pertemuan tersebut mereka tetap tidak mengakui pembayaran sewa karena tidak ada perjanjian tertulis, sehingga pihak PT. SRI MURUGAN INDONESIA menyampaikan "Kami sudah bayar, harusnya masih punya spare waktu jika dia tidak setuju, mengembalikan uang, selesai. Tapi setelah dia terima uang, tiga bulan dikuasai uang ini baru diberitahu ke kami, bahwa mereka tidak memperpanjang sewa menyewa ini, uang yang kami berikan itu hanya sampai bisa bulan September. Kan dia menafsirkan sendiri terhadap kesepakatan yang ada," tegasnya.
Bahwa karena DANIEL HIDAJAT selaku Direktur PT Hotel Sunter Lakeside selalu berbelit-belit jawabannya sehingga Klien Kami menyampaikan bahwa kita sama sama Pengusaha berani enggak salaman dengan saya siapa di antara kita yang bohong, maka usahanya akan hancur. Karena menurut Klien Kami, DANIEL HIDAJAT telah membohongi Klien Kami, karena dia menjanjikan memberikan sewa selama 5 tahun, namun pembayarannya per tahun, karena apabila perjanjiannya hanya 1 tahun kami tidak akan menyewa ruangan restoran kepada PT Hotel Sunter Lakeside karena mengingat pada tahun 2020 tingginya COVID sehingga restoran makanan banyak yang tutup termasuk restoran sebelumnya, namun karena adanya pemberian sewa 5 tahun sehingga kami menyewa ruangan tersebut.
Namun Daniel tidak bisa menjawab, akhirnya Kuasa hukum DANIEL menyampaikan, kamu berhak tidak menjawab akhirnya tidak ada lagi pembahasan, seharusnya selaku pengusaha yang baik seharusnya konsisten dengan pernyataannya walaupun tidak tertulis karena komitmen itulah yang harus dijalankan, jangan hanya karena kesepakatan lisan tidak tertulis sehingga tidak perlu dijalankan, kalau manusia omongannyalah yang harus dipegang, kalau kerbau ekornyalah yang harus dipegang.
Disisi lain, Purba juga sangat mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan klien nya sehingga kasus tersebut sudah tahap penyidikan. "Dengan Kasus ini dari sidik menjadi lidik, maka dipastikan ada tersangka. kami sangat nantikan itu," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar