Indonesia dijuluki sebagai negara maritim adalah karena 70 persen wilayah Indonesia merupakan perairan, sementara hanya 30 persen yang berupa daratan. Terkait hal itu perlu ada langkah strategis dari pemerintah terkait lautan. Presiden Joko Widodo pernah mencetuskan visi Indonesia sebagai poros maritim.
Indonesia menjadi jalur strategis dalam perdagangan ekonomi dunia, dengan memanfaatkan laut sebagai media perhubungan, dan juga transportasi. Indonesia memiliki tol laut sebagai sarana dan prasarana transportasi pengangkutan logistik di Indonesia.
Presiden Jokowi telah mengeluarkan beberapa peraturan yang menghambat investasi dengan mengeluarkan kebijakan paket kebijakan ekonomi.
Untuk mempertegas hal tersebut Pendekar Indonesia, KOMPI dan ICSC Gelar Diskusi Publik dengan tema "Meningkatkan Ekonomi Bersama Presiden yang Peduli Keamanan Laut" secara zoom meeting, Kamis (24/11/2022).
Dalam Diskusi tersebut, Dr. Hendrawan Saragi menyampaikan, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam pengembangan wilayah. Salah satunya adalah tantangan membangun Wilayah yang Terisolasi.
Menurutnya daerah yang lambat maju biasanya adalah daerah yang terisolasi. Tidak hanya daerah pegunungan, pulau-pulau kecil di laut yang terpencil juga merupakan daerah terisolasi. Masyarakat terputus dari interaksi budaya yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam kemajuan umum umat manusia. Isolasi geografis memiliki efek negatif, dan terkadang menghancurkan, berdampak pada pembangunan ekonomi dan budaya.
Disisi lain, Hambatan geografis yang parah akan menjadi pemisah banyak orang di daerah tersebut dan salah satu tandanya adalah banyaknya bahasa yang berbeda dalam satu wilayah. Misalnya di daerah pegunungan Papua ada 320 bahasa yang berbeda, di Papua Barat ada 102 bahasa, di NTT ada 71 bahasa, di Maluku ada 62 bahasa, Sulawesi Tengah ada 21 bahasa, sedangkan di Yogyakarta hanya ada 1 bahasa.
Saat ini, menurut data ada sekitar 22 kabupaten di propinsi Papua yang termasuk daerah tertinggal, 14 kabupaten di NTT, 8 kabupaten di Maluku, dan 3 kabupaten di Sulawesi Tengah. Di mana pun orang terisolasi, baik oleh gurun atau di pulau-pulau yang jauh di laut atau di pegunungan, mereka cenderung tertinggal dari ekonomi dan budaya kemajuan di dunia.
Menurutnya, wilayah perlu melakukan spesialisasi produksi dalam perdagangan. "Semua pihak pasti ingin mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut". Tidak mungkin akan terjadi perdagangan jika semua pihak sudah dapat memenuhi kebutuhannya," ucapnya dalam diskusi tersebut.
Selain itu, Ekonomi meningkat seiring dengan meningkatnya pembelian, karena pekerjaan diciptakan bagi pekerja untuk memproduksi barang dan jasa. "Jadi, kekayaan suatu wilayah terdiri dari barang dan jasa yang diproduksinya. Setiap wilayah harus memilih untuk menghasilkan satu atau sedikit produk dan tidak memproduksi berbagai macam produk," ujarnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa meskipun suatu wilayah lebih baik daripada wilayah lain dalam memproduksi sesuatu, wilayah tersebut masih dapat berdagang dengan wilayah lain," jelasnya.
Jika hal ini terjadi, maka wilayah yang lebih produktif dapat berspesialisasi pada produksi satu jenis produk sementara wilayah lain mengkhususkan diri pada produk lain, sehingga saling menguntungkan satu sama lain. "Hal berikutnya yang tidak kalah penting adalah dengan meningkatkan jumlah produksi atau jasa di suatu wilayah sampai efisien di jumlah tertentu," imbuhnya.
Yang ketiga, menurutnya, dengan cara membangun maritim. Tampaknya lebih dari kebetulan bahwa peradaban paling awal yang diketahui yakni di Timur Tengah, di India, dan di Tiongkok semuanya dimulai di lembah sungai, dan sebagian besar kota-kota besar di seluruh dunia dibangun di atas air yang dapat dilayari.
Hal ini disebabkan lebih murah mengirimkan barang ribuan mil melalui air dari pada lewat darat. Pada abad ke-13, jaringan perdagangan maritim yang lua, yang berpusat di sepanjang sungai, kanal, dan perairan pesisir Eropa dan Tiongkok yang dapat dilayari didirikan.
Pengiriman menggunakan Selat Inggris, Laut Utara, Baltik, dan Mediterania, di mana kota-kota terpenting adalah pelabuhan pesisir atau pedalaman (London, Königsberg, Hamburg, Lisbon, Barcelona, dan Venesia).
Pentingnya pelabuhan dalam perdagangan telah berjalan lama di negara kita. Pelabuhan mendukung perkembangan awal perdagangan internasional sejak jaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit serta masa kolonial oleh VOC.
"Banyak pelabuhan menjadi platform industri yang penting. Dengan globalisasi dan peti kemas, pelabuhan meningkatkan kepentingannya dalam mendukung perdagangan internasional dan rantai pasokan global. Perdagangan sungai telah berlangsung sepanjang sejarah, dan bahkan kanal dibangun untuk mengangkut barang-barang berat," jelasnya.
Siklus ekonomi terkait dengan berbagai inovasi termasuk pelayaran yang memengaruhi peluang ekonomi untuk produksi, distribusi, dan konsumsi. Pelayaran menyatukan faktor-faktor produksi dalam jaringan yang kompleks antara produsen dan konsumen.
Hasilnya biasanya adalah pembagian produksi yang lebih efisien dengan mengeksploitasi keunggulan geografis, serta sarana untuk mengembangkan skala dan ruang lingkup ekonomi. Produktivitas ruang, modal, dan tenaga kerja meningkat dengan efisiensi distribusi dan mobilitas terangnya.
Sistem pelayaran berbasis sumber daya mendukung ekstraksi komoditas di suatu wilayah dan meneruskannya ke wilayah lain. Pengembangan pelayaran akan menjadi alat kontrol teritorial, ini dapat mempererat persatuan wilayah di negara dimana akan terjadi keadilan dengan pengurangan kesenjangan ekonomi antar wilayah.
Negara kita berada pada jalur perdagangan dunia, dengan 40 persen perdagangan dunia melalui Selat Malaka, maka wilayah-wilayah yang berdekatan perlu memutuskan untuk mengizinkan berkembangnya ekonomi pasar di wilayahnya.
Yang keempat, Menjalankan Pertahanan Negara Kepulauan. Undang-Undang Pertahanan negara No 3 Tahun 2002 disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Untuk di ketahui, Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Lebih lanjut, Dr. Hendrawan Saragi mengingatkan bahwa perdagangan itu sendiri mempromosikan perdamaian dengan menyatukanorang-orang dari berbagai wilayah menjadi satu ekonomi nasional maupun internasional.
Jadi, setiap pembatasan perdagangan akibat terisolasi dapat memecah belah orang-orang dari berbagai wilayah dan itu akan membuat mereka kurang berinvestasi dalam kesejahteraan satu sama lain dari pada yang seharusnya.
"Ketika pembatasan perdagangan berlipat ganda, orang-orang disatu wilayah menjadi kurang bergantung pada orang-orang di wilayah lain sebagai pemasok dan sebagai pelanggan. Ikatan pemahaman sebagai satu bangsa yang tadinya diciptakan dan diperkuat oleh perdagangan damai akan melemah. Dapat dikatakan bahwa perdagangan merupakan bagian dari upaya pertahanan negara," pungkasnya.
Sementara itu, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis periode 2011-2013, Laksamana Muda (Purn.) Soleman B. Ponto menjelaskan, perdagangan di laut merupakan intisari dari makna maritim. Jika makna itu kabur maka perwujudan Indonesia sebagai negara maritim atau poros maritim dunia sukar tercapai.
Menurut pria asal Kepulauan Talaud itu, mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata maritim adalah yang berkaitan dengan laut atau berhubungan dengan pelayaran.
“Maritim pada intinya ialah penggunaan laut oleh pelayaran kapal dagang yang mengangkut barang dagangan dan orang untuk kepentingan ekonomi,” terangnya.
Berdasarkan Hukum Maritim (Maritim Law) menurut kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana atau moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/dagang maupun yang diatur dalam hukum publik.
"Dalam undang-undang kita sebenarnya juga telah diatur mengenai pengertian tersebut, yaitu di UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran". Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Turut hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut, Dr.Hendrawan Saragi, Peneliti Ekonomi dan Pengembangan Wilayah yang juga merupakan Ketua Pendekar dan Laksamana Muda TNI Soleman B. Ponto, S.T., M.H., Mantan Kepala BAIS TNI tahun (2011-2013). (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar