Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan di Aula Lt. 3 Polres, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin., S.I.K., M.M. yang didampingi Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H. dan Kasubnit l Unit Kamneg Sat Reskrim Ipda. Ramadhan Aji, S.Tr.K.
Di awal rilisnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menyampaikan, adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan sarana uang yang menyerupai design uang rupiah pecahan Seratus Ribu.
“Kami dari jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan release terkait dengan penanganan kasus dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan menggunakan sarana uang yang menyerupai ataupun di design mirip dengan uang rupiah pecahan 100.000 ribu," ujarnya.
"Dimana berawal pada saat korban ataupun pelapor membutuhkan uang untuk modal usaha,” kata Kapolres.
Selanjutnya, Kombes Pol. Komarudin menjelaskan kronologi sehingga korban tertipu oleh ulah pelaku.
“Secara kebetulan, pelaku NC menawarkan bahkan menyanggupi ataupun akan mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal dimana kebutuhan pelapor membutuhkan pemodalan sebesar 5 milyar rupiah, Selanjutnya oleh tersangka NC dikenalkan kepada tersangka DL dan juga tersangka JK alias Andika yang sanggup memberikan pinjaman permodalan dengan syarat harus ada uang administrasi untuk memperlancar 10% dari pinjaman. Namun karena korban hanya memiliki uang sebesar 100 juta rupiah sebagai syarat untuk memperlancar proses pinjaman, oleh karena itu, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman dengan nominal sebesar 2 milyar rupiah,” jelas Kapolres.
Dijelaskan, korban dan pelaku bertemu di salah satu ruko di Cempaka Mas untuk menukar uang administrasi dengan uang pinjaman.
“Kemudian terjadi komunikasi dan perjanjian, maka di TKP salah satu kafe di ruko Cempaka Mas Sumur Batu Kemayoran, korban bertemu dengan pelaku DL diantar oleh pelaku JK dan menyerahkan uang 1 tas yang dikatakan bahwa uang tersebut bernilai 2 milyar rupiah, Selanjutnya korban juga menyerahkan uang sebesar 100 juta sebagai mana persyaratan tadi secara cash langsung dan dibawa oleh pelaku," ungkapnya.
Setelah sampai dikediaman, tas tersebut dibuka oleh korban, korban mendapati nilai nominal tidak sesuai dengan angka 2 milyar rupiah.
"Untuk itu, korban membuat laporan polisi penipuan di Polres Metro Jakarta Pusat, lalu kami melakukan pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan, setelah di dalami bahwa uang yang diberikan oleh pelaku bukanlah uang asli.
“Setelah kami dalami, ternyata uang yang diberikan oleh pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan rupiah pecahan 100.000," tandasnya.
Atas Laporan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku DL alias JK (53) dikediamannya dan juga menyita 1 tas yang ada di rumah pelaku dengan total keseluruhan sebanyak 28 ikat, 1 ikat nilainya tertulis 10 juta rupiah dan ada 28 bundel dan jika di asumsikan berjumlah 2,8 milyar rupiah.
Di akhir rilisnya, Kapolres menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman modal usaha.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanggapi, merespon, tawaran-tawaran pinjaman modal usaha melalui sosial media dalam bentuk chat dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar