Duta Nusantara Merdeka | Jakarta
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan peresmian tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua akan mempercepat pemerataan pembangunan dan perdamaian di Papua.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini juga meyakini dengan pemekaran provinsi, masyarakat Papua akan lebih sejahtera karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.
"Harapannya tidak perlu ada konflik antara pegunungan sama pesisir. Kemarin kan selalu begitu. Kan sekarang sudah punya kekuasaan sendiri, punya wilayah sendiri jadi enggak perlu berebut," ujar Gus Halim ini saat audiensi dengan Pejabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, lanjut Gus Halim, Kepala daerah di masing-masing wilayah bisa semakin fokus pada perbaikan kesejahteraan masyarakat. Sehingga penyelesaian konflik maupun kesalahpahaman akan lebih mudah terselesaikan.
"Ya mudah-mudahan bisa lebih kondusif. Penanganan masalah juga bisa lebih mudah karena sendiri-sendiri," sambung Gus Halim.
Hal senada juga diyakini oleh Frans Pekey yang menyebutkan bahwa tiga provinsi tambahan tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap Papua.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Jayapura ini juga mengucapkan terima kasih kepada Gus Halim atas dana desa yang sudah tersalurkan serta keberadaan pendamping desa.
“Benar sekarang kelihatan mana lokasinya, siapa yang tanggung jawab. Terima kasih kami dapat dana desa. Pendampingannya juga sudah ada, ada pendamping,” kata Frans.
Seperti diketahui Kemendagri telah meresmikan tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Selatan Ibu Kota Merauke, Papua Tengah Ibu Kota Nabire, dan Papua Pegunungan Ibu Kota Jayawijaya. Dasar penetapan 3 provinsi baru tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dengan adanya tiga provinsi baru ini maka total jumlah provinsi di Indonesia menjadi 37 dengan 36 diantaranya penerima dana desa.
Namun demikian hal ini akan disesuaikan dengan regulasi yang ada berikut dengan struktur serta kebijakan pemerintahannya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar