Anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta, Jumat, (28/10/2022).
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Pelaku tersebut yang kami amankan diantaranya berinisial Y. S dan J. A. S saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujar Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).
Lebih lanjut, Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam: 12.00 WIB, Pelaku Y.S bersama dengan pelaku J.A.S berangkat dari Pasar Senen menuju Pondok Indah dengan kendaraan umum / Trans Jakarta.
Setibanya di Jalan Alteri kelapa Dua, Pelaku Y.S melihat kendaraan terjebak macet, Pelaku Y.S dan Pelaku J.A.S turun dari Trans Jakarta di Halte Kelapa Dua dengan niat untuk mencari / mencuri spion mobil yang terjebak kemacetan.
"Pelaku ini langsung beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet," ucap Kompol H Slamet Riyadi.
Kemudian, Pelaku Y.S melihat mobil korban Toyota Fortuner TRD Th. 2020 warna Hitam
yang dikendarai oleh sdr I Wayan sedang terjebak macet, Pelaku langsung mendekat mobil tersebut dan mematahkan spion sebelah kiri.
Berhubung, Karena susah dipatahkan, lalu Pelaku J.A.S
membantu mematahkan spion tersebut dengan cara ditarik kebawah.
Setelah berhasil Pelaku Y.S langsung memasukan spion tersebut kedalam tas yang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku.
Usai mendapatkan barang hasil curian tersebut kemudian pelaku mencoba melarikan diri.
Selanjutnya, Pengedara mobil turun dan mengejar para pelaku sambil diteriakin
"Maling maling".
Para Pelaku yang berusaha kabur dapat diamankan oleh pengendara mobil tersebut bersama dengan anggota buser Polsek Kebon Jeruk yang kebetulan sedang melintas dijalan tersebut dan dibantu warga
sekitar.
Kemudian para Pelaku bersama 1 buah spion mobil hasil curian tersebut di bawa Ke Polsek Kebon Jeruk untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, Setelah kami melakukan proses penyidikan kami mendapatkan keterangan dari para pelaku.
Dimana kedua pelaku tersebut Y. S dan J. A. S merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
"Pelaku selain melakukan aksinya di jalan alteri Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksi nya dilampu merah Warakas- Jakarta Utara
dan dilampu merah Jalan Mambo - Jakarta Utara," ujar Iptu Rizky Ari Budianto.
Para pelaku setelah mendapatkan barang hasil curian tersebut, spion mobil di jual di daerah asam reges dengan harga 300 ribu rupiah per buah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lak/Tha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar