Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, pihaknya menangkap dua orang pelaku berinisial MF dan HK di Dumai, Pekanbaru.
"Para tersangka diamankan di Pinggir Jalan HR. Soebrantas, Tampan, Kota Pekanbaru. Ditemukan di Ransel MF 5 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang yang berisi narkotika berjenis sabu” kata Sollu dalam konferensi pers di Tangerang Selatan, Senin (31/10/22).
Sallu merinci, jika diakumulasikan sabu sebanyak 16 kilogram berkisar 24 Miliar yang dapat dikonsumsi kurang lebih 64 ribu orang.
Lebih lanjut, Sallu menyebut, Barang bukti yang diamankan yakni, 16 bungkus teh China bertuliskan Guanyinwang berisi sabu sebanyak 16 kilogram, 2 buah tas ransel, 1 koper berwarna biru, 2 buah handphone, dan satu unit mobil Toyota Innova hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar