Penangkapan Alvin Lim Selasa (18/10/2022) atas kasus yang diperkarakan PN Jakarta Selatan sudah diputus MA tahun 2020 dan Alvin ditangkap dengan perkara yang sama.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Dr. Weldy Jevis Saleh mengatakan, asas ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Weldy angkat bicara atas ditangkapnya Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim terkait vonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas tuduhan turut serta dugaan KTP palsu kliennya bernama Melly yang Kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Kasus itu, sudah lama sejak 2015 silam bahkan sudah diputus sampai MA dan sudah incrah, tapi diproses lagi. Ingat, asas nebis in idem adalah materi pokok perkara yang sama, diputus Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” ungkap Weldy, Rabu (19/10/2022).
Weldy tidak mau berprasangka buruk apakah disidangnya kembali kasus atau perkara yang sama terkait terlalu vokalnya seorang Alvin Lim dalam menyoroti atau mengungkap kinerja Kepolisian atau Kejaksaan sehingga kasus ini terkesan dipaksakan untuk mempenjarakan yang bersangkutan.
“Wallahualam, karena hanya Allah yang mengetahui segalanya. Ya, kalau soal perkaranya harusnya yaitu nebis in idem. Sebab perkara tersebut Kasasinya sudah ditolak MA. Intinya baik mengabulkan atau menolak dalam perkara yang sama, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya,” tegas Weldy.
Sebelumnya, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Advokat. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto turut menanggapi laporan Jaksa ke polisi terkait pernyataan Alvin Lim yang dinilai mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan.
Tjoetjoe beranggapan bahwa rekan-rekan Jaksa seharusnya jangan baper (bawa perasaan) terhadap Alvin Lim.
“Pernyataan Alvin Lim baiknya dijadikan bahan introspeksi. Rekan-rekan Jaksa harusnya dapat lebih bijak dan positif dalam menerima masukan, kritik dan saran,” kata Tjoetjoe di Jakarta, Senin (26/9/2022) lalu.
Tjoetjoe menekankan bahwa rekan-rekan Jaksa seharusnya tidak perlu sensitif tentang bagaimana cara Alvin menyampaikan kritiknya, tapi yang harus dilihat dan diperhatikan adalah substansi dari pernyataan dan saran tersebut.
“Jangan lihat cara dia menyampaikannya, tapi perhatikan isinya,” ujar founder kantor hukum Officium Nobile Indo Law yang berkantor di Sampoerna Strategic Square Jakarta Selatan ini.
Menurutnya, semua kritik yang disampaikan Alvin terhadap institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Advokat, secara umum sebenarnya sejalan dengan pemikiran Presiden KAI yang menggagas Omnibus Law Penegak Hukum sebagai solusi carut marutnya penegakan hukum di Indonesia.
“Sebaiknya gerakan untuk melaporkan Alvin Lim dihentikan dan saya himbau untuk semua penegak hukum Polisi, Jaksa, Hakim, tidak terkecuali para Advokat untuk menanggapi semua kritik dan saran dari sisi yang positif sebagai sarana membangun institusi penegak hukum ke arah yang lebih baik,” pungkas Doktor Ilmu Hukum ini.
Deretan kejadian negatif yang menimpa para penegak hukum mulai dari kasus Jaksa Pinangki, Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, kasus suap Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati yang juga melibatkan pengacara Yosep Parera harus menjadi momentum untuk bebenah diri. (Sumber: matafakta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar