Sering ditemukan dimana adanya perkara Pidana yang sedang berjalan, ternyata ada juga perkara Perdata yang sedang berjalan bersamaan. Mana yang seharusnya diperiksa dan diputus lebih dahulu, apakah perkara Pidana dahulu, ataukah perkara Perdata dahulu. Kemudian apa yang menjadi penentu dua perkara tersebut.
Apabila perkara Perdata yang didahulukan diperiksa atau diputus lebih dahulu, pada dasarnya sudah ada peraturan yang mengatur mengenai perkara yang harus didahulukan, apabila terjadinya sengketa perkara Perdata dan atau perkara Pidana secara bersamaan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU Nomor 1 Tahun 1950) pada Pasal 131 disebutkan bahwa: “Jika dalam jalan-pengadilan ada soal yang tidak diatur dalam Undang Undang, maka Mahkamah Agung (MA) dapat menentukan sendiri secara bagaimana soal itu harus diselesaikan.”
Sehingga, seharusnya sudah menjadi jelas bahwa, apabila terdapat dua perkara yaitu perkara Perdata dan perkara Pidana, dapat dilakukan pemutusan terlebih dahulu perkara Perdata sebelum memutus perkara Pidana.
Mahkamah Agung pernah menjatuhkan putusan untuk melakukan penundaan perkara Pidana dengan terlebih dahulu menunggu penyelesaian perkara Perdata.
Dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/ Pid/ 1984, dimana dalam putusan tersebut Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan memerintahkan untuk menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status kejelasan kepemilikan tanah (Perdata).
Hal tersebut diatas dikarenakan, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan.
Dijelaskan lagi di dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956, menyebutkan, yaitu:
Pada Pasal 1: Apabila dalam pemeriksaan perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara Pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya hak Perdata itu.
Pada Pasal 3: Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara Perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak Perdata tadi.
Kemudian, apabila status keperdataan belum memiliki kejelasan, maka perkara Pidana tidak dapat dilanjutkan.
Prejudiciel Geschil melihat lebih lanjut dari perkara Perdata atau Pidana yang didahulukan dengan adanya Prejudiciel Geschil. Dalam sistem pengadilan negara Indonesia mengenal adanya istilah Prejudicel Geschil.
Menurut kamus istilah hukum Fockema Andrea, Prejudiciel Geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara dibelakangnya.
Dijelaskan lagi, dalam ketentuan akan Prejudicial Geschil tersebut diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 (SEMA Nomor 4 Tahun 1980). Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 1980 menyebutkan dua ketentuan dari Prejudicial Geschil, yaitu:
Ketentuan pertama, Question Prejudicielle a I’ Action: mengenai perbuatan perbuatan Pidana tertentu yang disebut dalam KUHP yang antara lain Pasal 284 KUHP. Dimana dalam kasus tersebut diputus terlebih dahulu ketentuan perkara Perdata sebelum dipertimbangkan penuntutan perkara Pidana.
Ketentuan kedua, Question Prejudicielle au Jugement: menyangkut permasalahan dalam Pasal 81 KUHP. Dimana pasal tersebut hanya sekedar memberi kewenangan bukan kewajiban kepada Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan Hakim Perdata mengenai persengketaannya.
Hal demikian sepatutnya dengan adanya Prejudiciel Geschil tersebut menjadikan pertimbangan Hakim dimana sebaiknya memutus suatu perkara Pidana dan perkara Perdata yang disengketakan secara bersama.
*Apabila ada perkara Perdata sudah seharusnya untuk didahulukan, daripada perkara Pidana. Tentunya hal tersebut dapat bermanfaat apabila terjadinya suatu tuntutan perkara Pidana, dan disisi lain adanya sengketa kepemilikan suatu hal dengan pihak dan benda yang sama pada perkara Pidana.*
Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 1956 memunculkan adanya konsekuensi hukum yang bisa memberi kewenangan pada Hakim untuk menunda persidangan perkara Pidana ataupun tidak. Tentunya suatu persoalan yang diajukan bersamaan secara perkara Perdata dan perkara Pidana, lebih baik untuk menunda perkara Pidana dan menunggu putusnya perkara Perdata, sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat.
Merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 pada Pasal 3, memberikan kewenangan Hakim untuk melanjutkan proses persidangan perkara Pidana walaupun adanya sengketa perkara Perdata secara bersamaan kasus yang sama.
Selain itu, ada beberapa ketentuan maupun situasional yang dapat mengakibatkan perkara Pidana yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie atau biasa disebut Peraturan Umum Mengenai Perundang Undangan Untuk Indonesia menyebutkan,
Pada Pasal 29: “Selama dalam proses penuntutan Pidana, ditundalah tuntutan Perdata mengenai ganti-rugi yang sedang ditangani oleh Hakim Perdata, dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undang-Undang”.
Pada Pasal 30: “Tuntutan pidana tidak dapat dihentikan atau ditunda dengan mengingat adanya gugatan perdata, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang.”
Didasari penjelasan tersebut diatas, tentunya perkara Pidana yang seharusnya lebih didahulukan daripada perkara Perdata. Karena ganti rugi tidak dapat dimintakan jika perbuatan melawan hukum perkara Pidana belum terbukti. Karena ganti rugi dalam konteks ini berkaitan dengan kerugian akibat perbuatan perkara Pidana yang dilakukan.
Ada juga dalam perkara tertentu penyelesaian perkara Pidana juga wajib didahulukan daripada perkara Perdata ataupun perkara lainnya. Salah satunya dalam kejahatan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyebutkan pada Pasal 25 bahwa: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak Pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.”
Sementara itu, apabila dalam perkara tertentu yang sudah diatur oleh Undang Undang perkara Pidana dapat didahulukan daripada perkara lain yang diajukan secara bersamaan.
Dibahas lagi dalam Perma Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas mengatur bahwa perkara Pidana yang perlu adanya putusan perkara Perdata akan suatu kepemilikan ataupun hubungan hukum antar pihak dapat dilakukan penundaan akan persidangan Pidananya. Akan tetapi, Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 1956 memberikan kewenangan pada Hakim untuk menilai perlu adanya penundaan atau tidak.
Dalam hal tersebut tentunya sudah jelas, mengenai perkara Perdata atau perkara Pidana yang harus diputus terlebih dahulu menjadi kewenangan Hakim untuk sepenuhnya menilai hal tersebut. Namun setidaknya, benang merah dari keduanya adalah relasi, apakah kerugian perkara Perdata yang timbul akibat perbuatan perkara Pidana. Atau, perbuatan perkara Pidana baru dapat dibuktikan jika tidak ada sengketa keperdataan soal kepemilikan suatu benda. (Arianto)
Penulis: Oleh Advokat Ujang Kosasih, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar