Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus mingguan terkait peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Kantor Polres Jl. Garuda Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (22/09/2022).
Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin., S.I.K., M.M. didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol. Rango Siregar, S.I.K. dan Kasi Humas AKP. Sam Suharto, S.H., M.H.
Diawal rilisnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menyampaikan dari 10 hari melaksanakan operasi telah mengamankan sebanyak 9 orang pelaku peredaran gelap narkotika.
“Dari 10 hari operasi yang dilakukan, kami mengamankan 9 orang tersangka, dilokasi yang berbeda-beda" ungkapnya.
Kapolres menegaskan, dari 9 orang pelaku yang diamankan di 5 TKP berhasil mendapatkan berbagai macam jenis barang bukti Narkotika.
"Dari 9 orang tersangka ada di 5 TKP," ujarnya.
Diketahui saat rilis, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap para pelaku peredaran gelap narkotika dengan barang bukti Narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi, diantaranya:
Di TKP 1, di Kelurahan Pulogebang Cakung Jaktim pada tanggal (06/09) dengan inisial pelaku PS (23), IH (21) dan AS (21) dengan barang bukti Narkotika jenis sabu 569,58 gram dan ganja 9,54 gram.
Di TKP 2, Pegangsaan Menteng Jakpus pada tanggal (13/09) dengan inisial pelaku SM (33) dengan barang bukti Sabu 493,57 gram.
Di TKP 3, di Gedong Pasar Rebo Jaktim pada tanggal (15/09) dengan inisial pelaku MS (42) barang bukti sabu 420,72 gram, ekstasi 4 butir dan serbuk 1,95 gram.
Di TKP 4, di Kebon Kosong Kemayoran Jakpus pada tanggal (15/09) dengan inisial pelaku YP (28) dengan barang bukti ganja 3.176 gram dan
Di TKP 5, di Daan Mogot Tangerang Banten pada tanggal (16/09) dengan inisial pelaku SY (48), AT (35) dan FF (27) dengan barang bukti sabu 5.321.12 gram dan ekstasi 36 butir.
"Total Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak, Sabu 6.789.64 gram (6,7 Kg), Ganja 3.185.54 gram (3,1 Kg), Ekstasi 40 butir dan Serbuk Ekstasi 1,95 gram," tegas Kombes Pol. Komarudin.
"Total Kerugian yang berhasil diselamatkan dari hasil penangkapan tersebut sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) dan total korban Penyalahguna narkotika yang berhasil diselamatkan sebanyak : 58.000 (lima puluh delapan ribu) jiwa," lanjutnya.
Di akhir rilisnya, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika agar generasi muda tidak terjerumus.
"Peran serta masyarakat memiliki andil sangat besar dalam rangka memutus mata rantai sebaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat khususnya sehingga kita juga bisa menjaga generasi muda kita agar tidak terjerumus dalam penggunaan dan juga peredaran narkoba," tutupnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan sanksi pidana Pasal 114 (2) Sub pasal 112 (2) Jo 132 (1) dan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar