Tujuan dari lahimya Undang-Undang adalah agar negara hadir dalam sektor tersebut. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Kreatifitas Pemuda patut untuk didukung. Sehingga upaya-upaya kreatifitas pemuda mendapat dorongan dan dukungan dari negara.
Tentu melalui Kementerian dan Lembaga terkait. Apakah itu Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kementerian Parekraf, bahkan Juga Kementerian Kominfo. Termasuk juga Kementerian Desa.
Mengapa begitu banyak kementerian yang harus terlibat, karena hari ini masih ada gap yang tajam terkait fasilitas dan sarana pendukung kreatifitas pemuda di Indonesia. Terutama antara Jawa dan luar Jawa. Juga antara Kota dan Desa. Karena gap tersebut menunjang terjadinya disparitas kualitas Sumber Daya Manusia di Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan, saya juga ingin menitipkan pesan kepada kalian semua, para pemuda Indonesia. Sebagai generasi penerus, jangan pernah meninggalkan Sejarah. Jangan pernah kehilangan jati diri dan karakter. Dan jangan tinggalkan budi pekerti luhur bangsa ini.
"Karena peran pemuda tidak terlepas dari sejarah lahimya bangsa dan negara ini. Para pemuda di kalangan terdidik adalah mereka yang tercatat dalam sejarah memulai pergerakan kemerdekaan. Bahkan Proklamasi 17 Agustus 1945 juga tidak terlepas dari peran para pemuda dalam Peristiwa Rengas Dengklok," ujar LaNyalla dalam RAKERNAS I (Rapat Kerja Nasional I) Perkumpulan Pemuda Indonesia (PPI) di Gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, Senin (05/09).
Sudah seharusnya para pemuda Indonesia kritis melihat dan mengamati arah perjalanan bangsa ini. Kritis terhadap sejumlah fenomena paradoksal yang terjadi di tengah-tengah kita. Baik itu soal pembangunan, hingga ketidakadilan ekonomi dan kemiskinan struktural akibat ketidakadilan tersebut.
Para pemuda Indonesia juga harus kritis terhadap konsep dan kebijakan Pendidikan Nasional bangsa ini. Dimana mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai cita-cita negara ini, bukanlah sekedar mencerdaskan otak, tetapi mencerdaskan kehidupan.
Yang artinya mencerdaskan kemanusian secara utuh. Termasuk moral dan akhlak, jasmani dan rohani. Serta semangat nasionalisme dan patriotisme.
Karena tanpa budi pekerti, tanpa nasionalisme, tanpa patriotisme dan tanpa ideologi serta tanpa ilmu agama, kita hanya akan menghasilkan generasi yang akan menjadi lawan kita di masa depan.
Karena sistem Demokrasi Pancasila bukanlah sistem Demokrasi Liberal di Barat. Bukan pula sistem Komunisme di Timur. Tetapi Sistem Tersendiri. Sistem yang paling sesual dengan watak dasar dan jati diri bangsa Indonesia.
Marilah kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli mutlak harus kita sempurnakan. Agar kita tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. Karena kita harus selalu belajar dari sejarah.
"Terakhir, saya ingin mengajak kalian semua para pemuda Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam gerakan menata ulang Indonesia. Untuk Indonesia yang lebih baik. Lebih adil, makmur dan sejahtera," ucapnya.
Sementara itu, Angga Busra Lesmana Seknas PPI mengatakan, Rakernas I ini dibuka oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, kemudian juga digelar Seminar Nasional tentang "Pencetusan Ide RUU Kreatifitas Kepemudaan" dengan Agenda Pengesahan Administrasi Organisasi dan Penunjukan Tempat Pelaksanaan PPN 2023.
Lebih lanjut, Dia menyebut, Kita akan bersinergi dengan Kemenpora dan Kemenparekraf supaya dibuatkan Rancangan Undang-Undang Kepemudaan.
"Dan yang pasti, kita akan membuat rancangan undang-undang ini sebagai payung hukum untuk bisa bergerak dan mendapatkan perhatian dari pemerintah maupun dari legislatif. Karena dengan adanya payung hukum itu, kita bisa bergerak dengan dasar hukum yang jelas," pungkasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar